BWI Sumenep Kawal 27 Sertifikat Wakaf ke Ponpes Al Amin, Pastikan Pengelolaan Sesuai Aturan

JATIM ZONE – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sumenep mengawal penyerahan 27 sertifikat Ikrar Wakaf milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amin Prenduan, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Proses serah terima dilaksanakan di kediaman pengasuh ponpes, disaksikan sejumlah pejabat dan tokoh setempat.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan KH. Rasidi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep Wardjoyo, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep KH. Sahnawi, serta pengurus BWI Sumenep KH. Syaiful Rizal dan Sekretaris BWI Naghfir.

Pengawasan Ketat dan Kepastian Hukum

Sekretaris BWI Sumenep, Naghfir, menekankan pentingnya pengawasan terhadap aset wakaf untuk mencegah penyimpangan fungsi.

“BWI bertindak sebagai pengawas untuk memastikan wakaf digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai muncul sengketa di masa depan karena alih fungsi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf harus memenuhi standar hukum guna melindungi hak pemberi wakaf (wakif) dan pengelola (nadzir).

Edukasi dan Pengelolaan Profesional

KH. Syaiful Rizal, pengurus BWI Sumenep, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi regulasi wakaf kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga aset wakaf sebagai amanah umat. Pengelolaannya harus profesional dan sesuai tujuan awal,” tegasnya.

Penyerahan 27 sertifikat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat dasar hukum dan keberlanjutan aset wakaf di Ponpes Al Amin Prenduan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *