JATIM ZONE – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, membantah tudingan bahwa pihaknya meloloskan calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang melebihi batas usia maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan.
Bantahan ini disampaikan menanggapi sorotan publik yang mempertanyakan kesesuaian usia peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Sumenep dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2021.
“Sudah sesuai persyaratan di pengumuman itu. Tidak ada (yang melanggar). Sudah sesuai semua,” tegas Benny Irawan saat dikonfirmasi pada Rabu, 04 Februari 2026.
Perbup Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 menetapkan batas usia maksimal pelamar seleksi JPT Pratama adalah 56 tahun pada saat pendaftaran.
Benny menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi.
Hingga berita ini diturunkan, proses seleksi masih berlangsung dan telah memasuki tahapan uji kompetensi yang dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.












