JATIM ZONE – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan pemberian kompensasi kepada pasien yang menerima pelayanan tidak sesuai standar.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam meningkatkan mutu dan akuntabilitas layanan kesehatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur yang mengatur mekanisme pemberian kompensasi sekaligus menjadi alat evaluasi bagi petugas yang terbukti melanggar prosedur operasional standar.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab rumah sakit dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas.
“Ketika pelayanan tidak sesuai standar, rumah sakit wajib melakukan koreksi dan memberikan bentuk pertanggungjawaban kepada pasien. Ini adalah komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Jumat, 13 Maret 2026.
Dalam skema yang diterapkan, pasien yang memenuhi kriteria tertentu berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi. Bentuk kompensasi dapat berupa permintaan maaf resmi, penjelasan terbuka atas pelayanan, prioritas dalam pelayanan lanjutan, atau bentuk penanganan lain yang disesuaikan dengan kondisi pasien.
Wanita berparas cantik ini menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme tenaga kesehatan di seluruh unit pelayanan.
“Kami ingin memastikan setiap pasien mendapat pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Standar pelayanan harus dijaga bersama oleh seluruh tenaga kesehatan,” tegasnya.
Pihak manajemen menilai kebijakan ini dapat mendorong budaya kerja yang terbuka terhadap evaluasi. Setiap keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan berkelanjutan.
“Kebijakan ini mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dalam pelayanan memiliki konsekuensi. Kami harap seluruh jajaran rumah sakit semakin fokus pada keselamatan pasien dan peningkatan mutu layanan,” tutup dr. Erliyati.












