Komisi Informasi Sumenep Safari ke Universitas Wiraraja, Dorong Kampus Sebagai Agen Transparansi

JATIM ZONE – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep kembali menggelar safari ke perguruan tinggi, kali ini dengan mengunjungi Universitas Wiraraja (UNIJA), Kamis, 23 April 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan akademik.

Ketua KI Sumenep, Moh Rifai, menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi informasi.

“Perguruan tinggi adalah ruang intelektual yang sangat potensial untuk menyebarluaskan nilai-nilai keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Selain safari kampus, Rifai mengungkapkan bahwa KI Sumenep juga akan melakukan visitasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Langkah ini untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan optimal di setiap badan publik.

Kunjungan kelima komisioner KI Sumenep tersebut disambut langsung oleh Rektor UNIJA, Sjaifurrachman. Ia mengapresiasi inisiatif tersebut dan menilai kehadiran KI sebagai peluang besar bagi Sumenep untuk berkembang menjadi kota yang informatif.

“Tidak semua daerah di Jawa Timur memiliki Komisi Informasi. Ini peluang bagi Sumenep untuk menjadi kota berbasis keterbukaan informasi,” kata Sjaifurrachman.

Ia berharap KI Sumenep dapat menjadi mitra strategis dalam membudayakan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga publik bisa memperoleh informasi yang valid dan terpercaya dari sumber resmi.

Menurutnya, keberadaan KI juga dapat menekan potensi sengketa informasi publik serta meminimalisasi beredarnya informasi yang tidak akurat.

Sjaifurrachman juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan legal standing pemohon informasi publik. Tidak semua permohonan dapat dikabulkan dan harus mempertimbangkan kepentingan publik secara objektif.

“Jika syarat subjektif dan objektif tidak terpenuhi, maka Komisi Informasi harus berani memutuskan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *