Bebas KKN, RSUD Sumenep Gandeng Kejaksaan dan BPN

JATIM ZONE – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang juga melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada Kamis, 30 April 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.

Kolaborasi ini difokuskan pada dua aspek utama, yaitu pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta penataan administrasi pertanahan.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Hj. Erliyati, M.Kes., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen nyata rumah sakit dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa RSUD berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai aturan yang berlaku serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar dr. Erliyati.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sumenep akan memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai kebijakan dan tindakan administratif RSUD.

Sementara itu, sinergi dengan Kantor Pertanahan difokuskan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset lahan milik RSUD.

dr. Erliyati menambahkan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini tidak hanya bersifat preventif guna menghindari potensi masalah hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi di lingkungan pelayanan kesehatan.

Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menyambut baik kerja sama tersebut. Mereka menilai langkah ini sebagai upaya penguatan pengawasan dan pendampingan hukum yang profesional bagi instansi pemerintah daerah.

Dengan adanya kerja sama ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang tertib, transparan, dan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *