Pansus I DPRD Sumenep Matangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

JATIM ZONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja guna membahas poin-poin penting dalam regulasi tersebut, Senin, 04 Mei 2026.

Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Sumenep itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Mirza Khomaini Hamid, didampingi sejumlah anggota pansus.

Pembahasan berfokus pada sinkronisasi aturan serta mekanisme pengelolaan aset daerah agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, Pansus I turut menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Kehadiran kedua instansi dinilai krusial untuk memberikan penjelasan teknis dan landasan hukum terhadap substansi raperda.

Ketua Pansus I menegaskan, pengelolaan barang milik daerah harus sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, aset daerah merupakan komponen vital dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan publik.

“Dengan aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menjaga, memanfaatkan, dan mengembangkan barang milik daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sumenep,” ujar Mirza.

Selain menyoroti mekanisme pengelolaan, rapat kerja juga membahas langkah pengamanan aset daerah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Pansus memastikan seluruh aset pemerintah tercatat dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan publik.

DPRD Kabupaten Sumenep berharap Raperda ini melahirkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola aset daerah secara profesional dan berkelanjutan.

“Dengan aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menjaga, memanfaatkan, dan mengembangkan barang milik daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sumenep,” tegas Mirza Khomaini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *