JATIM ZONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyoroti pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 dengan meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan.
Langkah ini dinilai penting agar bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak kembali menimbulkan persoalan seperti sebelumnya.
Untuk mendukung pengawasan, program tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp250 juta. Dana itu diharapkan benar-benar dimanfaatkan secara efektif guna memastikan setiap tahapan pelaksanaan BSPS berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.
Pada tahun ini, BSPS di Kabupaten Sumenep menyasar sekitar 500 unit rumah yang tersebar di wilayah daratan dan kepulauan. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan alokasi pada tahun 2024.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, menilai penurunan kuota penerima bantuan dapat menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola program secara menyeluruh.
Ia menegaskan, evaluasi harus dilakukan sejak awal pelaksanaan guna mencegah terulangnya dugaan penyimpangan yang pernah muncul pada program sebelumnya.
“Pengawasan jangan hanya sebatas formalitas administrasi. Persoalan di lapangan harus benar-benar diantisipasi. Kami minta pengawasan diperkuat dan berjalan efektif,” ujar Yasid, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga harus menyentuh kondisi di lapangan. Pemerintah daerah diminta memastikan kualitas bangunan sesuai standar serta bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Selain itu, Yasid mengingatkan agar anggaran pengawasan tidak dihabiskan untuk kegiatan yang kurang berdampak terhadap pengendalian di lapangan.
“Jangan sampai anggaran Rp250 juta hanya digunakan untuk rapat, perjalanan dinas, atau laporan administratif, sementara pengawasan substansial justru lemah,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mendorong pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga proses pembangunan, agar potensi pelanggaran dapat dicegah lebih awal.
“Ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total dengan pengawasan yang lebih fokus dan maksimal,” jelasnya.
DPRD berharap pelaksanaan BSPS ke depan dapat berlangsung transparan dan akuntabel, sehingga program bantuan perumahan tersebut tetap dipercaya oleh masyarakat.
“Kami tidak ingin program yang sejatinya membantu masyarakat berpenghasilan rendah justru kehilangan kepercayaan publik akibat tata kelola yang tidak baik,” pungkasnya.












