JATIM ZONE – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi mewajibkan mata pelajaran Bahasa Madura sebagai muatan lokal di seluruh satuan pendidikan mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut berlaku bagi jenjang PAUD, SD, hingga SMP sederajat sebagai upaya memperkuat pelestarian bahasa dan budaya Madura di tengah derasnya arus globalisasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan muatan lokal Bahasa Madura. Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya agar Bahasa Madura tetap lestari dan menjadi bagian penting dalam proses pendidikan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahasa daerah merupakan identitas budaya yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda di tengah perkembangan teknologi dan pengaruh budaya global.
“Kemajuan teknologi dan perkembangan zaman harus kita sambut, tetapi jangan sampai membuat generasi kita tercerabut dari identitasnya sendiri. Bahasa Madura bukan hanya alat komunikasi, melainkan warisan budaya, nilai-nilai kehidupan, dan karakter masyarakat yang wajib kita jaga bersama,” ujar Fauzi, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, lembaga pendidikan menjadi sarana paling efektif untuk menanamkan kecintaan terhadap Bahasa Madura sejak usia dini. Dengan memasukkan Bahasa Madura ke dalam kurikulum formal, peserta didik diharapkan memiliki rasa bangga terhadap budaya daerah tanpa mengurangi daya saing di era modern.
“Kalau kita ingin Bahasa Madura tetap hidup puluhan bahkan ratusan tahun ke depan, maka investasi terbaiknya adalah melalui dunia pendidikan. Anak-anak harus mengenal, memahami, mencintai, dan bangga menggunakan bahasa daerahnya sejak usia dini,” tegasnya.
Dalam Perbup tersebut, Bahasa Madura ditetapkan sebagai mata pelajaran mandiri dalam struktur kurikulum muatan lokal. Pembelajaran diberikan kepada siswa kelas I hingga VI SD serta kelas VII hingga IX SMP dengan alokasi dua jam pelajaran setiap pekan.
Selain pembelajaran di dalam kelas, Pemkab Sumenep juga mendorong pembiasaan penggunaan Bahasa Madura di lingkungan sekolah. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah menetapkan setiap hari Selasa sebagai Hari Berbahasa Madura.
Pada hari tersebut, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik didorong menggunakan Bahasa Madura dalam kegiatan belajar mengajar maupun komunikasi sehari-hari.
“Pelestarian bahasa tidak cukup hanya diajarkan lewat buku pelajaran. Bahasa harus digunakan, didengar, dan menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Dari situlah rasa memiliki dan kebanggaan terhadap budaya sendiri akan tumbuh secara alami,” ujarnya.
Upaya pelestarian juga diperkuat dengan mewajibkan sekolah menghadirkan nuansa budaya Madura, seperti memutar lagu daerah, memasang slogan berbahasa Madura, menggunakan penamaan ruangan dalam Bahasa Madura, serta menyediakan papan informasi berbahasa Madura sebagai bagian dari penguatan literasi budaya.
Perbup tersebut juga mengatur bahwa nilai mata pelajaran Bahasa Madura menjadi bagian dari penilaian akademik peserta didik. Hasil pembelajaran akan dicantumkan dalam rapor dan menjadi bagian dari dokumen kelulusan sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku.
Bupati Fauzi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga jati diri masyarakat Madura sekaligus memastikan generasi muda mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional tanpa meninggalkan akar budayanya.
“Saya ingin anak-anak Sumenep tumbuh menjadi generasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional tanpa kehilangan jati dirinya sebagai orang Madura. Sebab bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati bahasa, budaya, dan warisan leluhurnya. Melestarikan Bahasa Madura berarti menjaga masa depan peradaban Madura itu sendiri,” pungkasnya.












