JATIM ZONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperkuat tata kelola penyusunan produk hukum daerah dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) fasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati (Perbup).
Kebijakan tersebut diterapkan melalui Bagian Hukum Setdakab Sumenep sebagai upaya menciptakan tertib administrasi, memperkuat koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta memberikan kepastian tahapan dalam proses penyusunan produk hukum daerah.
Dalam ketentuan tersebut, setiap OPD yang menjadi pemrakarsa SK Bupati dan/atau Perbup wajib menyampaikan konsep atau draf produk hukum kepada Bagian Hukum untuk mendapatkan fasilitasi dan pembahasan sebelum diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep yang menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan dan menyusun produk hukum daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M.Si., mengatakan penerapan SOP tersebut merupakan langkah untuk meningkatkan koordinasi dan kualitas dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujarnya.
Bambang menegaskan, konsep atau draf SK Bupati maupun Perbup tidak dapat langsung diunggah ke SIPBRO sebelum melalui proses fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.
Seluruh OPD pemrakarsa juga diminta memastikan konsep produk hukum disampaikan melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang telah ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan.
Penerapan SOP tersebut diharapkan dapat membuat proses penyusunan produk hukum daerah lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memperkuat tertib administrasi, langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas dan memiliki kepastian dalam setiap tahapan penyusunannya.












