Inspektorat Sumenep Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Pemenuhan Indikator MCSP

JATIM ZONE – Inspektorat Kabupaten Sumenep terus memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui pemenuhan indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Upaya ini bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Sumenep, R. Ach. Syahwan Effendi, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemenuhan Dokumen MCSP di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Kamis, 08 Oktober 2026.

Syahwan menjelaskan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengevaluasi sekaligus memastikan seluruh indikator pencegahan korupsi dapat dipenuhi oleh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa pemenuhan indikator MCSP tidak semata-mata berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi atau pencapaian nilai. Namun, implementasinya harus mampu membawa perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi kami, keberhasilan desk tersebut tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen atau capaian nilai, tetapi juga dari perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan, perbaikan kualitas pelayanan publik, dan berkurangnya potensi penyimpangan,” tegasnya.

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Sumenep berkomitmen mengawal pemenuhan indikator MCSP sekaligus mengoptimalkan fungsi pengawasan internal di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Pengawalan tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Bappeda dan OPD terkait. Dengan demikian, setiap indikator yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dapat dipenuhi secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Inspektorat mendorong seluruh OPD agar segera melengkapi dokumen yang masih kurang serta melakukan pembenahan pada aspek substantif yang belum memenuhi indikator yang telah ditetapkan.

Syahwan berharap, implementasi MCSP dapat menjadi instrumen efektif untuk menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas di lingkungan pemerintahan. Upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menekan risiko terjadinya penyimpangan.

“Harapan kami, pelaksanaan MCSP benar-benar memberikan dampak terhadap terwujudnya pemerintahan Kabupaten Sumenep yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *