PBH Jatim Resmikan Kantor Pusat di Sumenep, Jadi Ruang Dialog dan Pencerahan Hukum

JATIM ZONE – Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) kini memiliki kantor pusat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kantor yang terletak di Jalan Jokotole Lingkar Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, itu diresmikan pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Peresmian kantor tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep, Achmad Dzulkarnain, budayawan nasional D. Zawawi Imron, advokat senior,aktivis serta konten kreator Madura.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, menyatakan bahwa kehadiran kantor pusat ini memiliki visi yang luas. Tidak sekadar untuk pendampingan kasus hukum di tingkat aparat penegak hukum (APH), kantor ini juga dimaksudkan sebagai ruang dialog lintas sektor dan pusat pencerahan hukum bagi masyarakat.

“PBH Jatim hadir bukan semata untuk menangani perkara hukum. Kami ingin kantor ini menjadi ruang bersama bagi para advokat dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi lintas sektor, sekaligus membangun perspektif penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Nadianto.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya dimaknai sebagai proses formal di lembaga penegak hukum. Upaya edukasi dan peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat merupakan bagian krusial untuk membangun kesadaran hukum yang kuat.

“Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman hukum yang benar agar tidak berada pada posisi lemah atau bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” tambah Nadianto.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, memberikan apresiasi atas pendirian kantor PBH Jatim di wilayahnya.

Ia berharap lembaga tersebut dapat menjadi ruang dialog hukum yang objektif serta memperkuat pemahaman hukum warga.

“Pemerintah daerah tentu menyambut baik kehadiran PBH Jatim. Kami berharap lembaga ini bisa menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendorong penegakan hukum yang adil, seimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Dzulkarnain.

Dia menegaskan, sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menciptakan stabilitas sosial dan iklim demokrasi yang sehat di daerah.

“Ketika pemahaman hukum masyarakat semakin baik, maka potensi konflik juga bisa diminimalisir. Ini sejalan dengan upaya menjaga kondusivitas daerah,” pungkas Dzulkarnain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *