JATIM ZONE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pelaku berhasil diamankan petugas di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat. Korban, seorang pria berinisial M (55 tahun), meninggal dunia di akibat luka bacok senjata tajam.
Berdasarkan penyelidikan, korban yang baru saja mengangkut hasil panen jagung, berpapasan dengan pelaku berinisial L (50 tahun) dalam perjalanan kembali ke sawah. Tanpa alasan yang jelas saat itu, pelaku langsung menghampiri dan membacok korban menggunakan celurit.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya jatuh di halaman rumah seorang warga dalam kondisi luka parah dan dinyatakan meninggal.
Setelah kejadian, pelaku kabur. Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., kemudian melakukan pengejaran.
Upaya intensif ini berbuah hasil pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sampang tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., dalam pernyataannya menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban. Motif lain yang sedang diselidiki adalah adanya kecemburuan terkait isu hubungan antara korban dan istri pelaku.
Barang bukti yang disita antara lain satu bilah celurit, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop dan sebuah songkok milik korban, serta sebuah sarung milik pelaku.
Tersangka L dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.












