JATIM ZONE – Sosok Indra Wahyudi kembali mencuri perhatian publik setelah dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Di balik posisi strategisnya saat ini, tersimpan catatan hukum yang sempat membayangi perjalanan kariernya di dunia birokrasi.
Perkara tersebut bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix di ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, pada tahun anggaran 2013.
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Sumenep ini memiliki nilai kontrak berkisar antara Rp840 juta hingga Rp883 juta, berdasarkan catatan yang terungkap dalam persidangan.
Saat itu, Indra Wahyudi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Sumenep.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep bersama tiga pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Konsekuensi hukum yang dihadapi Indra tak hanya berdampak pada proses peradilan, tetapi juga pada status kepegawaiannya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep saat itu memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Nurul Jamil, yang kala itu menjabat Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep, menjelaskan bahwa kebijakan pemberhentian sementara merupakan prosedur standar sesuai aturan kepegawaian.
“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” ungkapnya pada 2016 lalu, sebagaimana dikutip Jatimzone.id, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
“Aturannya sudah jelas, dan semuanya harus merujuk pada aturan itu. Status Indra masih belum memiliki kepastian hukum tetap alias belum inkrah,” tegasnya.
Selama proses hukum berjalan, Indra tetap berstatus PNS namun hanya menerima 75 persen dari gaji pokoknya.
Kasus ini akhirnya bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan Senin, 6 Februari 2017, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat kepada Indra Wahyudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar. “Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” katanya, Selasa, 7 Februari 2017.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa Indra tidak terbukti secara sah menikmati keuntungan dari hasil korupsi proyek tersebut. Padahal, sebelumnya JPU menuntut Indra dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan serta denda Rp60 juta karena dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Sumenep turut mengadili tiga terdakwa lain: Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas. Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman bervariasi, sementara Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.
Pasca putusan, para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, termasuk menanggapi vonis bebas Indra.
Kini, bertahun-tahun setelah perkara itu berlalu, Indra Wahyudi kembali mendapat kepercayaan menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.
Rekam jejak hukum yang pernah menghampirinya menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika perjalanan karier birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.












