Rekam Jejak Kepala Diskominfo Sumenep: Dari Vonis Bebas Korupsi Hingga Terseret Nama dalam Kasus BSPS

JATIM ZONE – Nama Indra Wahyudi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, rekam jejak hukumnya di masa lalu kembali mencuat di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi baru yang menyeret namanya dalam petikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Indra disebut dalam dokumen BAP terkait kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya pada Kamis, 26 Februari 2026, tercantum kutipan keterangan saksi yang berbunyi:

“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep.”

Kutipan itu mengaitkan nama Indra Wahyudi dengan proses rekomendasi pencairan dana saat ia masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.

Hingga berita ini diturunkan, Indra belum memberikan respons terkait panggilan telepon untuk konfirmasi.

Diketahui, dalam perkembangan kasus BSPS, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu,05 November 2025 menetapkan NLA, Kabid Perkim Disperkimhub Sumenep saat ini, sebagai tersangka kelima. Program BSPS tahun 2024 di Sumenep sendiri mengalokasikan dana sebesar Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima di 143 desa.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan sejumlah modus korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyidik menemukan indikasi pemotongan dana Rp3,5–4 juta per penerima sebagai commitment fee dan beban biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) hingga Rp1,4 juta. Khusus untuk NLA, ia diduga meminta uang Rp100 ribu per penerima demi kelancaran pencairan.

“Dari hasil pengembangan, NLA diduga menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wagiyo. Total kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300 dan masih dalam proses audit.

Publik Sumenep mungkin masih ingat, ini bukan kali pertama Indra Wahyudi berhadapan dengan kasus korupsi. Pada 2017 silam, saat ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Bina Marga, ia terjerat kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan hotmix di ruas Desa Bragung menuju Desa Prancak, dengan nilai kontrak mencapai Rp883 juta.

Akibatnya, Indra sempat ditahan dan diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 6 Februari 2017, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Indra. Hakim berkesimpulan Indra tidak terbukti menikmati keuntungan dari proyek tersebut, meski tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama divonis bersalah.

Pasca vonis bebas, Indra Wahyudi kembali mengemban amanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga dipercaya sebagai Kepala Diskominfo. Kini, namanya kembali disebut dalam kasus baru, meski status hukumnya masih belum jelas.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Indra Wahyudi dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Jatim juga belum memberikan pernyataan resmi terkait status Indra Wahyudi dalam kasus dugaan korupsi BSPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *