JATIM ZONE – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sumenep menyatakan sikap resmi untuk menolak seluruh bentuk kerja sama publikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep pada tahun anggaran 2026.
Sikap ini diambil menyusul polemik yang muncul terkait rencana penerapan sistem e-katalog dalam kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
Konflik dimulai setelah Diskominfo Sumenep menerbitkan pengumuman resmi bernomor 400.14.5.6/71/106.2/2026 pada 12 Februari 2026. Surat yang ditandatangani Kepala Diskominfo, Indra Wahyudi, itu membuka pendaftaran kerja sama media melalui tautan Google Form hingga 31 Agustus 2026. Namun, di saat yang sama, Diskominfo juga mewacanakan penggunaan e-katalog sebagai mekanisme baru dalam pola kemitraan, yang dinilai kontroversial oleh kalangan pers.
Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono, menilai kebijakan tersebut lahir tanpa dialog yang setara. Ia menyoroti forum diskusi yang digelar sebelumnya, di mana peserta yang hadir didominasi wartawan lapangan, bukan pimpinan perusahaan yang berwenang mengambil keputusan strategis.
“Kondisi ini memperkuat pandangan PWRI Sumenep bahwa Diskominfo belum membuka ruang dialog yang murni, setara, dan inklusif dengan pelaku utama media,” kata Rusydiyono, Senin, 02/m Maret 2026.
Menurutnya, substansi dan proses pengambilan keputusan terkait e-katalog ini bermasalah. Ia juga mengkritik sosialisasi yang dianggap mendadak, tanpa memberikan waktu bagi perusahaan pers lokal untuk mempersiapkan diri secara administratif dan teknis.
“Mestinya, sebelum kebijakan itu bergulir, seluruh perusahaan pers disurati dan diberikan kelonggaran waktu dari tahun sebelumnya untuk mempersiapkan diri. Ini kan tidak, akhirnya yang tidak siap karena persyaratannya ribet harus gigit jari,” ujarnya.
PWRI Sumenep pun mengambil sikap tegas. Rusydiyono menginstruksikan seluruh anggota untuk kompak menolak kerja sama dengan Pemkab hingga ada kejelasan mengenai mekanisme kemitraan di tahun 2026.
“Kepada anggota, bagi yang tidak satu barisan silakan keluar. Saya nyatakan sikap ini sebagai bentuk respons terakhir bahwa kita all out tidak akan bermitra dengan pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan ini diambil sebagai bentuk kekhawatiran atas keberlanjutan media lokal dan menjaga posisi tawar perusahaan pers di hadapan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, membantah jika kebijakan ini diambil secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa penerapan e-katalog merupakan amanat peraturan presiden (Perpres) yang harus dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
“Itu bukan kebijakan saya pribadi, ada Perpresnya dan atas perintah atasan. Saya tidak pernah mengambil keputusan semena-mena, sebelumnya rekan-rekan media sudah dikumpulkan,” katanya.
Indra menegaskan bahwa mekaniniasi melalui e-katalog justru bertujuan untuk menghindari kecemburuan antar-media dan meminimalisir potensi temuan saat audit.
“Kalau tidak diterapkan lalu ada pemeriksaan dan berkasnya tidak lengkap, bukankah teman-teman media juga yang akan kesulitan nantinya,” ujarnya.
Ia mengaku tetap membuka ruang komunikasi dan siap memfasilitasi dialog bersama insan pers, Inspektorat, Kejaksaan, hingga DPRD untuk mencari solusi terbaik.
“Saya terbuka. Kalau perlu kita duduk bersama untuk menemukan solusi bersama,” tukasnya.












