DPRD Sumenep: Pengawasan Ketat BSPS 2026 Dimulai dari Pendataan, Bukan Saat Pembangunan Saja

JATIM ZONE – Kabupaten Sumenep kembali menerima jatah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2026. Dengan dana yang bersumber dari APBN, program ini menargetkan pembangunan sebanyak 570 unit rumah bagi warga setempat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksanaan BSPS tahun ini.

Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan supaya program tersebut bisa tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan.

Wiwid mengungkapkan bahwa pengawasan menjadi hal krusial untuk mencegah terulangnya kasus hukum dan dugaan penyelewengan yang pernah terjadi pada pelaksanaan program serupa di tahun 2024 lalu.

“Pengawasan itu penting agar pelanggaran hukum di tahun 2024 tidak terulang. Saya tegaskan, pengawasannya harus keras,” kata Wiwid pada Selasa, 12 Mei 2026.

Politisi PKS itu menjelaskan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di tengah proses pembangunan. Tahap awal seperti pengusulan, pendataan calon penerima, hingga verifikasi di lapangan juga harus diawasi secara ketat.

Ia menambahkan, keakuratan data penerima manfaat harus menjadi fokus utama agar bantuan BSPS benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan layak.

“Pengawasan harus berjalan sejak awal pendataan penerima BSPS. Sehingga data penerimanya benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Di samping itu, kualitas bangunan rumah juga perlu menjadi perhatian. DPRD mengingatkan agar pembangunan dilakukan sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan, tidak asal jadi seperti yang pernah menjadi sorotan pada periode sebelumnya.

“Jangan sampai nanti yang terbangun malah gudang, bukan rumah. Kalau begitu, berarti pengawasannya tidak jelas,” tegas legislator PKS tersebut.

Wiwid menegaskan bahwa pengawasan program BSPS tidak boleh bersifat sekadar memenuhi persyaratan administratif. Seluruh proses harus dipastikan selaras dengan kenyataan di lapangan supaya program berjalan sesuai dengan tujuan awal pemerintah.

“Ini bukan sekurus urusan dokumen, tetapi memastikan seluruh kegiatan sesuai peruntukannya. Kami dari DPRD juga akan turut serta mengawasi,” pungkasnya.

Ia berharap, pelaksanaan BSPS di tahun 2026 dapat berlangsung lebih baik, terbebas dari berbagai permasalahan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dengan pengawasan yang optimal, program ini diharapkan mampu membantu warga berpenghasilan rendah memiliki rumah yang layak, aman, dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *