JATIM ZONE – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro usai dua kali tidak menghadiri rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin, 20 Juli 2026.
Sikap tersebut diambil oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep karena Sekda yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak menunjukkan kedisiplinan dengan kembali absen dalam agenda pembahasan anggaran yang telah dijadwalkan secara resmi.
Rapat Banggar bersama TAPD yang sedianya berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB pun tidak dapat dilaksanakan lantaran Sekda tidak hadir, meskipun jadwal telah disepakati bersama dan undangan resmi telah disampaikan kepada pihak eksekutif.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin mengaku kecewa atas ketidakhadiran Sekda. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar persoalan kehadiran, melainkan menyangkut penghormatan terhadap lembaga legislatif dalam proses pembahasan anggaran daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” ujar Zainal saat rapat paripurna, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menilai, absennya Ketua TAPD dalam agenda strategis tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa karena berkaitan dengan komitmen membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Zainal juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa telah terjadi pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS. Saat itu, rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru bisa berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurutnya, dua kejadian tersebut menjadi gambaran lemahnya disiplin pihak eksekutif dalam menjalankan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Ketidakhadiran dalam dua agenda penting tersebut menjadi indikator lemahnya disiplin pihak eksekutif dalam menjalankan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Banggar juga menyampaikan protes keras. Mereka mengusulkan agar pembahasan KUA-PPAS dihentikan sementara dan DPRD menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda selaku Ketua TAPD.
Setelah menggelar pembahasan internal, Banggar DPRD Sumenep akhirnya memutuskan menunda pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 hingga terdapat kepastian kehadiran pihak eksekutif pada rapat berikutnya.
Zainal menjelaskan, keputusan tersebut merupakan sikap politik DPRD untuk memastikan proses pembahasan APBD berjalan secara bertanggung jawab, profesional, serta dilandasi semangat saling menghormati antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Ia juga mengingatkan bahwa tertundanya pembahasan KUA-PPAS berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep apabila komunikasi dan koordinasi dari Ketua TAPD tidak segera diperbaiki.
“Tertundanya pembahasan KUA-PPAS 2027 ini berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep apabila komunikasi dan koordinasi Ketua TAPD tidak diperbaiki,” pungkasnya.












