Komisi II DPRD Sumenep Minta Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026

JATIM ZONE – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dimulainya masa panen tembakau oleh sebagian petani di sejumlah wilayah.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menilai penundaan penetapan TIHT berpotensi berdampak negatif terhadap petani.

Menurutnya, keberadaan harga acuan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga kesejahteraan petani tembakau.

“Kami mengimbau kepada Pemkab Sumenep agar segera menetapkan TIHT karena saat ini sudah ada petani yang mulai panen,” ujar Juhari, Kamis, 23 Juli 2026.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, penetapan TIHT harus mempertimbangkan kepentingan petani maupun industri rokok secara berimbang. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat menciptakan harga yang adil bagi kedua belah pihak.

“Komisi II akan terus mengawasi pelaksanaan TIHT setelah ditetapkan nanti,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkab Sumenep memastikan proses penetapan TIHT 2026 kini telah memasuki tahap akhir. Tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) disebut telah merampungkan penghitungan biaya titik impas yang menjadi dasar penentuan harga.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, mengungkapkan hasil penghitungan tersebut telah dipaparkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026.

“Hari ini sedang rapat koordinasi di DKUPP, dan kami menyampaikan hasil yang disusun tim. Terkait apakah ada revisi, nanti menunggu hasil rapat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa penetapan TIHT harus didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh. Berbagai komponen biaya produksi menjadi bahan pertimbangan, mulai dari pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, hingga kebutuhan sarana budidaya tembakau.

“Untuk menetapkan TIHT itu perlu perhitungan terlebih dahulu berkaitan dengan biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, dan kebutuhan sarana menanam tembakau. Jadi, tidak serta-merta menetapkan TIHT,” ujar Ramli, Kamis, 16 Juli 2026.

Dengan selesainya proses penghitungan biaya titik impas, DPRD berharap Pemkab Sumenep segera menerbitkan keputusan penetapan TIHT 2026 agar petani memperoleh kepastian harga sebelum masa panen berlangsung lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *