Komisi IV DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi 287 Jabatan Kepala Sekolah yang Kosong

JATIM ZONE – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera mengisi 287 jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih kosong.

Kekosongan tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola pendidikan karena ratusan sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.).

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, K. Sami’oeddin, menegaskan pengangkatan kepala sekolah definitif harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, jabatan Plt. hanya bersifat sementara dan memiliki kewenangan terbatas dalam mengambil kebijakan strategis di lingkungan sekolah.

“Kami meminta pemerintah daerah segera mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif. Jangan sampai terlalu lama dipimpin Plt. karena dapat memengaruhi kualitas tata kelola dan pelayanan pendidikan di sekolah,” ujar K. Sami’oeddin, Kamis, 23 Juli 2026.

Politikus yang akrab disapa K. Sami’ itu menilai kekosongan jabatan kepala sekolah tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program pendidikan di satuan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, membenarkan masih terdapat kebutuhan sebanyak 287 kepala sekolah definitif, yang terdiri atas 280 kepala SD dan tujuh kepala SMP.

Ia menjelaskan proses pengisian jabatan telah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Dari sekitar 1.300 aparatur sipil negara (ASN) yang memperoleh informasi pembukaan seleksi calon kepala sekolah, sebanyak 247 orang mendaftarkan diri.

“Dari jumlah tersebut, 32 ASN mendaftar sebagai calon kepala SMP, sedangkan 217 ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengikuti seleksi calon kepala SD,” kata Iksan.

Meski demikian, kebutuhan kepala sekolah SD masih belum sepenuhnya terpenuhi. Sebanyak 65 jabatan kepala SD masih kosong sehingga untuk sementara akan diisi oleh pelaksana tugas hingga proses seleksi tahap kedua selesai.

“Untuk kebutuhan kepala SD yang masih belum terpenuhi akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara itu akan ditunjuk Plt. agar kegiatan di sekolah tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Iksan menambahkan, seluruh tahapan pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan calon dari unsur PPPK harus mendapatkan rekomendasi BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *