JATIM ZONE – Kepolisian Sektor (Polsek) Batuputih terus memburu Reki Mursyidy (22), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Hingga kini, tersangka masih belum berhasil ditangkap dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Batuputih AKP Abu Mahdura mengatakan, keberadaan tersangka belum berhasil diketahui meski aparat kepolisian telah melakukan berbagai upaya pencarian.
“Sampai sekarang masih belum ketemu,” ujar AKP Abu Mahdura, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurutnya, penyidik telah mendatangi rumah tersangka serta sejumlah lokasi yang diduga pernah menjadi tempat persembunyiannya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah melakukan penyelidikan, mendatangi rumahnya dan beberapa lokasi lainnya,” katanya.
AKP Abu Mahdura menegaskan, pengejaran terhadap tersangka akan terus dilakukan hingga berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Kami akan terus memburu yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia juga memastikan penanganan perkara tetap berlanjut karena korban dan keluarganya menghendaki kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari pihak korban tetap menginginkan proses hukum dilanjutkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Reki Mursyidy ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Polisi juga telah mendatangi kediamannya, namun tersangka tidak berada di lokasi, sementara nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Rofiki, seorang penyandang disabilitas, yang terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah tersangka di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.












