JATIM ZONE – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 dengan agenda penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, 28 September 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumenep tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang disampaikan Wakil Bupati KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan sembilan Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama dalam sidang paripurna yang terhormat ini,” ujar Imam Hasyim.
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional pemerintah daerah bersama DPRD. Proses tersebut sekaligus menjadi bentuk aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ia menyebut, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sembilan Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep; Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan; Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Reforma Agraria; Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang; Penyelenggaraan Parkir; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Dari sembilan Raperda tersebut, sebanyak delapan Raperda disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi.
Sementara itu, satu Raperda mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bupati berharap, Perda yang nantinya ditetapkan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Jerih payah dan usaha yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin berharap proses pembahasan hingga penetapan Raperda tersebut semakin memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, kerja sama yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah perlu terus dijaga untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, jajaran Forkopimda, para Asisten Sekda, staf ahli, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.












