DKUPP Sumenep Susun RPIK 2026–2046 sebagai Peta Jalan Pembangunan Industri Daerah

JATIM ZONE – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep terus mendorong penguatan sektor industri sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sumenep 2026–2046 sebagai pedoman pengembangan industri dalam jangka panjang.

Penyusunan tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPIK Sumenep, Selasa, 29 September 2026.

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa RPIK diperlukan untuk memberikan arah yang jelas dan terukur dalam pembangunan industri, sekaligus menyesuaikannya dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, RPIK tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mengoptimalkan potensi industri lokal sehingga mampu menghasilkan nilai tambah sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat.

“RPIK ini menjadi arah pembangunan industri Sumenep ke depan. Potensi yang ada harus dikembangkan secara terencana sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Ramli.

Dalam rancangan visi pembangunan industri, Kabupaten Sumenep diarahkan menjadi “Pusat Agroindustri Kelautan yang Inklusif”.

Visi tersebut kemudian dijabarkan melalui tiga misi utama, yakni meningkatkan pendapatan per kapita secara inklusif, mendorong pertumbuhan industri berbasis pertanian dan kelautan, serta membangun sektor industri yang tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Sejumlah sektor industri potensial juga telah dipetakan oleh DKUPP Sumenep untuk dikembangkan. Di antaranya industri pengolahan daging dan susu, hasil laut, barang galian bukan logam, kayu dan anyaman, pengolahan tembakau, logam dan kerajinan logam, makanan dan minuman, tekstil, serta furnitur.

Ramli menerangkan bahwa pengembangan industri tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. RPIK disusun untuk jangka waktu 20 tahun dengan pembagian ke dalam empat tahapan pembangunan.

Tahap pertama pada periode 2026–2030 diarahkan untuk memperkuat brand image produk industri daerah. Selanjutnya, periode 2031–2035 difokuskan pada percepatan peningkatan investasi di sektor industri.

Pada periode 2036–2040, pembangunan diarahkan untuk mempercepat peningkatan ekspor. Sedangkan tahap terakhir, 2041–2045, ditargetkan menuju industrialisasi yang inklusif dan unggul.

“Harapannya, produk industri Sumenep tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga semakin dikenal dan memiliki daya saing di pasar yang lebih luas,” katanya.

Dalam proses penyusunannya, RPIK turut mempertimbangkan sejumlah dokumen perencanaan pembangunan. Di antaranya Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Timur, RPJPD, RPJMD, RTRW, serta potensi sumber daya industri dan daya dukung lingkungan.

Melalui penyusunan RPIK tersebut, DKUPP Sumenep tidak hanya menargetkan pertumbuhan investasi di sektor industri. Pengembangan industri juga diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengoptimalkan pemanfaatan bahan baku lokal, meningkatkan nilai tambah produk, dan pada akhirnya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

FGD penyusunan Naskah Akademik menjadi salah satu tahapan penting sebelum RPIK dituangkan ke dalam Peraturan Daerah. Dengan hadirnya regulasi tersebut, Kabupaten Sumenep diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengembangkan sektor industri secara berkelanjutan dengan mengedepankan potensi lokal.

“Kami memastikan dalam proses sesuai dengan semua aspek dan pertimbangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *