JATIM ZONE – Kuasa hukum korban menyatakan kekecewaan atas dakwaan yang dinilai ringan terhadap terduga pelaku dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pelaku hanya diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, S.H., menegaskan dakwaan tersebut tidak sebanding dengan dampak psikologis berat yang dialami korban.
Ia juga menyayangkan jeratan hukum itu tidak mengacu pada ancaman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami kecewa karena ancaman hukumannya dinilai terlalu ringan untuk tindakan yang dilakukan dan dampak yang diterima korban. Seharusnya pasal yang diterapkan bisa lebih berat,” ujar Arif Syafrillah, Senin, 26 Januari 2026.
Kasus tersebut bermula pada bulan Juli 2025. Menurut penuturan kuasa hukum, terduga pelaku berinisial MKA menjerat korban, L, melalui modus lowongan pekerjaan di platform media sosial Facebook. Setelah korban tertarik dan menghubungi pelaku, ia dijanjikan wawancara kerja dengan alasan pemilik perusahaan sedang berada di luar kota.
“Dalam proses menunggu itu, pelaku mengajak korban berkeliling, mulai dari SPBU hingga sekitar Pelabuhan Kalianget,” jelas Arif.
Setelah berkeliling, korban dibawa ke rumah pelaku di Desa Kalianget Barat. Di tempat itulah, menurut kuasa hukum, tindakan pencabulan terjadi.
“Pelaku mulai merangkul korban, memegang bagian payudara, hingga memasukkan tangannya ke bagian intim korban meskipun korban masih mengenakan rok,” tegas Arif.
Arif mengungkapkan korban telah menjalani asesmen oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Cabang Sumenep dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat. Hasilnya, korban mengalami trauma psikologis yang signifikan.
“Korban mengalami perubahan perilaku, cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan tidak bisa berinteraksi seperti sebelumnya. Korban juga cenderung menyalahkan diri sendiri, muncul perilaku menyakiti diri, dan penurunan nafsu makan,” terang Arif, mengutip hasil asesmen.
Meski masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti bersekolah, kondisi emosional korban dinilai sangat terdampak. HIMPSI Cabang Sumenep pun merekomendasikan korban menjalani konseling dan psikoterapi berkelanjutan dengan tenaga profesional untuk pemulihan.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Ketua HIMPSI Sumenep, Dr. Zamzani Sabiq, M.Psi., serta Psikolog Pemeriksa, Hielma Hasanah, M.Psi., Psikolog.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep maupun Pengadilan Negeri setempat terkait dasar penerapan dakwaan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara tersebut.












