BKPSDM Sumenep: Pendaftar Seleksi Sekda Masih Satu Orang, Terakhir Tanggal 2 Februari

JATIM ZONE – Hingga mendekati penutupan pendaftaran, seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, baru diikuti oleh satu orang pendaftar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, mengatakan bahwa hingga Rabu, 28 Januari 2026, jumlah pelamar yang mendaftar melalui sistem daring ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang menyerahkan berkas fisik ke kantor BKPSDM masih satu orang.

“Untuk pendaftaran seleksi terbuka Sekda Kabupaten Sumenep, sampai saat ini yang mendaftar baru satu orang, baik melalui ASN Karier BKN maupun penyampaian berkas hard copy ke BKPSDM,” ujar Benny.

Ia menjelaskan, pendaftaran seleksi terbuka Sekda Sumenep dijadwalkan berakhir pada 2 Februari 2026. Namun, apabila hingga batas waktu tersebut jumlah pendaftar belum mencapai minimal lebih dari tiga orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari.

“Jika setelah perpanjangan pertama masih kurang dari empat orang, pendaftaran akan diperpanjang lagi selama tujuh hari. Setelah itu, tidak ada perpanjangan lanjutan,” jelasnya.

Benny menambahkan, bahwa tahapan seleksi akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 3 Februari 2026. Peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti asesmen pada 4 Februari, dengan pengumuman hasil asesmen dijadwalkan pada 5 Februari.

Selanjutnya, peserta akan mengikuti tahapan penulisan makalah pada 6 Februari dan tahapan akhir berupa wawancara oleh tim panitia seleksi (pansel) pada 7 Februari 2026.

Menurut Benny, asesmen dalam seleksi Sekda tergolong kompleks karena jabatan Sekda merupakan posisi strategis tertinggi dalam struktur birokrasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

“Asesmennya sangat kompleks, mulai dari Computer Assisted Test (CAT) hingga diskusi. Karena statusnya Sekda, maka asesmennya juga asesmen kompleks,” terangnya.

Ia mengungkapkan, tim panitia seleksi terdiri dari lima orang. Ketua pansel berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, dengan anggota dari BKPSDM Provinsi Jawa Timur serta tiga orang akademisi.

“Akademisi terdiri dari dua orang dari Universitas Airlangga dan satu orang dari Universitas Merdeka Malang,” imbuhnya.

Hasil seleksi pansel nantinya akan menetapkan tiga besar calon Sekda yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Penetapan Sekda definitif sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

“Hasil pansel itu tiga besar, dan selanjutnya menjadi hak bupati untuk menetapkan satu orang dari tiga besar tersebut,” tegasnya.

Terkait persyaratan, Benny menegaskan bahwa calon Sekda harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi (JPT) pratama, bukan berdasarkan golongan kepangkatan.

“Yang bisa mengikuti seleksi ini adalah pejabat JPT pratama, seperti kepala dinas, kepala badan, atau asisten,” katanya.

Sementara itu, ketentuan mengenai batas usia dan persyaratan teknis lainnya telah diumumkan secara resmi melalui BKPSDM. Adapun klarifikasi dan konfirmasi terkait aspek administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan tim panitia seleksi.

“Semua ketentuan dan konfirmasi menjadi wilayah tim pansel sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *