Oleh: Marlaf Sucipto
Catatan ini hanya perspektif. Anda boleh sepakat, boleh tidak. Ini negara demokrasi yang memberi ruang kepada setiap warga negara, bebas mengemukakan pendapat.
Peristiwa jambret di Jogjakarta yang sampai dibahas di Komisi III DPR RI, itu terjadi pada 27 April 2025. Waktu itu, jelas aturan dan/atau instrumen hukum yang dipakai oleh polisi adalah KUHP maupun KUHAP lama. Bukan KUHP maupun KUHAP baru yang berlaku efektif sejak *2 Januari 2026*. Karena sejak aturan yang baru berlaku perkara ini tidak tuntas, maka dilakukanlah penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini (UU 1/2023 & UU 20/2025)
Peristiwa ini menjadi buah bibir yang seolah kesimpulan polisi dalam menetapkan Hogi Minaya itu salah, atau bertentangan dengan rasa keadilan sosial. Padahal, Hogi bertindak demikian karena istrinya menjadi korban jambret.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku karena upaya damai antara Hogi dengan keluarga pelaku jambret, gagal alias tidak menemukan titik temu.
Apakah Hogi saat mengejar pelaku jambret ini memiliki niat jahat, setidaknya waktu pengejaran menggunakan mobil yang dikendarai secara tidak wajar dengan kecepatan tinggi, dalam rangka untuk mencelakai pelaku jambret, atau hanya untuk mengejar jambret guna menyelamatkan harta benda yang dibawa kabur jambret?
Untuk memastikan hal ini, langkah polisi menurut saya sudah benar dengan menetapkan Hogi sebagai tersangka. Penetapan tersangka, bukan berarti Hogi bersalah, ia masih diduga bersalah.
Apakah Hogi dapat disimpulkan bersalah berdasarkan dugaan tersebut? Untuk menilai itu, mekanismenya ada di pengadilan sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Pengadilan, dalam teori pembagian kekuasaan yang dianut di republik ini, ada di rumpun yudikatif. Sedangkan kepolisian dan kejaksaan, masuk dalam rumpun eksekutif. DPR, ada di rumpun legislatif.
Apa yudikatif itu?
Ialah rumpun kekuasaan yang menegakkan dan/atau menafsirkan undang-undang. Eksekutif, adalah rumpun kekuasaan yang menjalankan dan/atau melaksanakan undang-undang. Sedangkan legislatif, adalah rumpun kekuasaan yang membuat undang-undang. _Fiks._
Peristiwa ini memuncak menjadi buah bibir, setidaknya dilihat dari lini masa media sosial termutakhir, setelah menjadi topik pembahasan di Komisi III DPR RI.
Saat Ruang Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, ada potongan video pernyataan Habiburokhman, -salah satunya _link_ terlampir- yang kini viral, yang konklusi dasarnya adalah seolah keputusan polisi itu salah. Apalagi dalam potongan video itu, Kapolres Sleman menjadi “sasaran tembak” dari “semprotan-semprotan” Habib.
Dalam video itu, karena Habiburrokhman mengutip pasal, banyak kawan yang secara pribadi mengirimi saya _link_ video, termasuk di grup-grup percakapan pribadi, menjadi perbincangan yang tak bisa dihindari. Atas hal ini, tak sedikit yang meminta, apa dan bagaimana tanggapan saya. Berikut respons saya:
*_Pertama_*, Kepastian Hukum
Langkah kepolisian dalam konteks kriminal, baik umum maupun khusus, memiliki peran dan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Serangkaian penyelidikan *untuk mengetahui perbuatan pidananya*. Sedangkan penyidikan, untuk *mendapatkan alat bukti berikut siapa tersangkanya.*
Dalam perkara ini, hasil penyelidikan dan penyidikan sudah sempurna. Perbuatan pidananya disimpulkan oleh polisi ada. Alat buktinya ada. Termasuk keterangan ahli pun, lengkap. Secara aturan, sudah _perfect_ .
Ibarat makanan, katakanlah soto, makanan ini sudah siap disajikan. Tinggal dinilai oleh hakim, apakah cara dalam menyajikan soto ini sudah benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apakah benar makanan ini adalah soto, atau menyerupai soto, atau sebetulnya makanan lain yang seolah-olah soto atau di- _setting_ seperti soto.
Segala hal mengenai ini, “laboratoriumnya” adalah pengadilan. Di dalam pengadilan, ada persidangan. Saat persidangan, semua elemen terlibat; Hakim, Jaksa, Advokat, bahkan polisi yang bertanggung jawab selama proses penyelidikan-penyidikan, juga dilibatkan. Termasuk pihak-pihak, baik perorangan, institusi, korporasi yang dipandang dan/atau dinilai terlibat, di luar kerja-kerja penyelidikan-penyidikan oleh kepolisian yang tak terdokumentasikan di dalam berkas perkara, juga bisa dipanggil guna mendudukkan perkara supaya benar-benar terang sebelum kemudian di penghujung persidangan, hakim membuat keputusan.
Advokat, bersifat pilihan dan tidak harus selalu ada dalam setiap proses hukum dan peradilan. Tapi elemen lain, seperti hakim, jaksa, dan polisi, memang sudah seharusnya ada. Itu ketentuan undang-undang.
Proses hukum di pengadilan, lama, bertele-tele dan tidak segera ada keputusan.
_Lho_ , memang demikian konsensus kita dalam bernegara. Tidak terima atas proses pengadilan yang dinilai lama dan bertele-tele, ya, lakukan langkah kongkret agar proses persidangan prosesnya tidak bertele-tele.
Dengan apa?
Melalui sarana-sarana yang oleh konsensus dalam bernegara sudah disediakan. Misal, jadilah akademisi hukum, majulah sebagai DPR barangkali terpilih, berperanlah sebagai hakim dan peran-peran lain yang bisa dilakukan selama tidak bertentangan dengan hukum yang _goal_ -nya adalah, cipta dan/atau wujudkan peraturan perundangan yang dapat diberlakukan agar hukum acara pidana kita tidak bertele-tele.
Atau, minimal, kita tidak takut dalam menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat secara bebas, dijamin oleh konstitusi, oleh UUD 1945.
Tapi ingat, segala pendapat dan/atau gagasan kita, akan diuji oleh pendapat dan/atau gagasan orang lain. Konsensus kita dalam bernegara, adalah hasil dan/atau konklusi dari bertemunya pendapat dan/atau gagasan demi gagasan oleh penghuni republik yang terpilih.
Dalam konteks perkara Hogi ini, hasil penyelidikan dan penyidikan dapat dihentikan jika para pihak menemukan kata mufakat melalui instrumen _Restoratif Justice_ (RJ). Bila tidak, proses hukum tetap berlanjut demi kepastian hukum.
Dalam hukum, juga berlaku asas praduga tidak bersalah yang sederhananya, mereka yang diproses hukum, tetap dinyatakan tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bersalah. Itu pun, saat putusan itu berkekuatan hukum.
Untuk sampai di titik putusan berkekuatan hukum, butuh waktu dan proses yang tidak pendek. Alasannya, ya, memang beginilah konsensus kita dalam berhukum sebagaimana penjabaran saya di atas.
Bila tidak terima dengan putusan hakim di tingkat pertama, ada upaya hukum Banding guna menilai apakah putusan di tingkat pertama itu sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti hukum yang berlaku, atau tidak.
Tidak terima atas putusan pengadilan di tingkat Banding, ada upaya hukum Kasasi guna menilai apakah putusan di tingkat Pertama dan Banding itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menyalai rasa keadilan, atau tidak.
Dalam hukum, juga ada alasan pemaaf dan alasan pembenar. Apakah perbuatan Hogi yang mengejar jambret sampai dua jambret itu meninggal dunia masuk dalam kategori alasan pemaaf atau alasan pembenar?
Proses hukum di persidanganlah sebagai ruang untuk mendudukkan kemudian menilai hal tersebut.
Dalam pandangan saya sebagai praktisi hukum, cukup beralasan jika perbuatan Hogi yang menyandang status sebagai tersangka itu masuk dalam kategori yang memenuhi unsur alasan pembenar. Sebab, mempertahankan harta benda yang dimiliki, dibenarkan oleh hukum. Membela diri, keluarga, dan harta benda juga dibenarkan oleh hukum. Cuma, pandangan saya ini, konklusinya harus melalui proses hukum di pengadilan. Tidak bisa saya simpulkan dan saya putuskan sendiri. Karena memang begitulah aturan main kita dalam berhukum.
Jadi, penetapan tersangka terhadap Hogi oleh polisi, bukan kemudian Hogi disimpulkan bersalah secara hukum. Tapi, itu bagian dari mekanisme proses hukum dalam menentukan perbuatan Hogi, bersalah, atau tidak.
Sebelum berkas kasus ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21), polisi telah memberi saran-masukan, membantu kedua belah pihak untuk mendudukkan persoalan ini melalui instrumen RJ. RJ ini upaya penyelesaian masalah dengan jalur musyawarah tanpa perlu proses hukum di pengadilan. Ini sah dan diatur oleh undang-undang.
RJ ini kandas. Kedua belah pihak tidak berhasil didamaikan. Karena tidak berhasil didamaikan, proses hukum tetap terus lanjut demi kepastian hukum.
Saat kasus ini sudah di Kejaksaan (tahap 2), dengan peran banyak pihak, perkara ini berhasil di-RJ yang kesepakatan “kerahiman”, semacam kompromi tali asih, sampai catatan ini ditulis, yang saya _update_ dari sejumlah informasi, masih belum mencapai mufakat di antara kedua belah pihak.
Saat RDP di Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan dan Kepala Kepolisian Jogjakarta sama-sama dipanggil untuk didengar keterangannya, didengar pendapatnya. Saat ditanya, bagaimana konklusi dari kasus ini supaya dapat dihentikan, dua institusi ini memiliki kesepahaman bahwa RJ adalah solusi. RJ pun dimaksimalkan. Ketemulah kata damai walaupun masih belum tuntas.
*_Kedua_* , terkait pasal yang dikutip Habiburrokhman
Kita tahu Habib itu politisi. Atas politisi, ada adagium yang saya tahu sejak masih belajar hukum di kampus: _*”Akademisi itu, tidak boleh bohong tapi boleh salah. Sedangkan politisi, boleh bohong tapi tidak boleh salah”.*_
Apa maksud dari adagium ini?
Bila ingin tahu, sebaiknya Anda duduk bareng saya, jadwalkan ngopi bareng. mari berdiskusi sambil haha-hihi.
Saya dudukkan terkait pasal yang dikutip Habib saat RDP.
Pasal 53 KUHP (UU 1/2023)
Saat kepolisian menjelaskan bahwa keputusannya demi kepastian hukum, Habib meresponsnya dengan mengutip Pasal 53 KUHP yang pada intinya berisi klausa, *_keadilan harus berada di atas kepastian hukum._*
Atas hal itu, saya sepakat pada Habib, karena memang begitulah bunyi pasalnya, bunyi norma hukumnya. Cuma, Habib salah subjek. Ketentuan pasal 53 itu untuk hakim, bukan untuk polisi yang dari segi peran dan fungsi dalam kasus ini, sebagai penyelidik dan penyidik.
Simpelnya, pasal 53 itu pedoman untuk hakim yang memiliki fungsi mengadili, bukan untuk polisi yang memiliki fungsi menyelidik dan menyidik. “Disemprotkan” kepada polisi oleh Habib, menurut saya, salah subjek. Sama halnya kita menyampaikan “I love U” kepada Luna Maya padahal “I Love U” itu lebih tepat disampaikan kepada Aura Kasih.
😅
Ketika Habib menggunakan ketentuan pasal ini saat “menyemprot” polisi, justru memperkuat keputusan polisi yang memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum agar diadili di pengadilan.
*_Pasal 65 huruf m KUHAP (UU 20/2025)_*
Pasal ini juga dikutip oleh Habib yang poinnya adalah, perkara dapat ditutup demi kepentingan hukum.
Pasal ini, subjek hukumnya adalah Kejaksaan. Bukan Kepolisian. Selain itu, frasa pasal “menutup perkara demi kepentingan hukum” menimbulkan tafsir dan/atau penilaian. Sedangkan yang berwenang menafsir dan menilai, adalah hakim.
Hakim dalam pembagian kekuasaan sebagaimana saya ulas di atas, masuk dalam rumpun yudikatif. Sedangkan Kejaksaan, ada di rumpun eksekutif, sama dengan Kepolisian; sama-sama yang melaksanakan undang-undang.
Selain itu, jika Kejaksaan misalnya menggunakan kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 65 huruf m ini, akan berpotensi menimbulkan masalah baru.
Apa itu?
Peluang menempuh Pranata hukum praperadilan oleh keluarga dua jambret yang meninggal dunia itu. Apalagi, berlakunya UU 20/2025 itu, dalam rangka untuk memastikan hak-hak setiap warga negara -termasuk dalam perkara ini adalah hak keluarga dari dua jambret itu- dalam menuntut keadilan. Setidaknya, jika ini dihentikan oleh kejaksaan, potensi permasalahan tidak akan selesai, masih ada yaitu peluang adanya praperadilan.
Iya Habib karena berada di rumpun kekuasaan yang tidak mengurus teknis keberatan. Habib, berada di rumpun kekuasaan yang bisanya cukup menerima-menampung aspirasi kemudian menjadwal untuk mendiskusikan sebagaimana ia lakukan melalui forum RDP.
Jadi, sudah benar keputusan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, memaksimalkan upaya agar perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur RJ supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum baru, keruwetan baru.
Catatan ini saya hadirkan, sebagai upaya untuk mendudukkan persoalan sesuai kerangka hukum yang berlaku, di mana hukum yang berlaku itu adalah hasil dari konsensus dalam bagaimana kita bernegara dan berbangsa.
Selain itu, catatan ini juga sebagai ruang agar ke depan, kita mulai menahan diri untuk berhenti mengadili sendiri, di tengah kebiasaan kita yang masih suka melakukan pengadilan jalanan, khususnya terhadap kriminal kelas teri seperti jambret, copet, maling sapi, maling ayam, dan kriminal “teri-teri” lainnya.
Bagaimana langkah taktis dan strategis dalam menghadapi jambret atau pelaku kriminal lain supaya selamat dan/atau tidak mencelakai diri sendiri? Silakan pikir dan tentukan sendiri. Haha.
Catatan ini siap didebat dengan narasi akademis yang baik.
Salam.












