JATIM ZONE – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Madura.
Kali ini, sorotan tertuju pada iuran sebesar Rp200 ribu yang diduga dibebankan kepada setiap dapur MBG.
Informasi yang berkembang menyebutkan, dana sebesar Rp200 ribu per dapur tersebut terbagi dalam dua pos. Sebesar Rp100 ribu dikatakan untuk kebutuhan rapat koordinasi, sementara Rp100 ribu lainnya diduga terkait upaya “meredam pemberitaan” negatif seputar program tersebut.
Isu ini kian menguat setelah salah satu sumber dari pengelola Satuan Pelaksana Program Pemberian Gizi (SPPG) di Sumenep mengaku hanya diminta Rp100 ribu.
“Saya hanya diminta Rp100 ribu. Alasannya untuk kebutuhan tertentu, termasuk untuk meredam pemberitaan,” ungkap salah seorang pengelola di Satuan Pelaksana Program Pemberian Gizi (SPPG) Sumenep yang meminta namanya dirahasiakan. Pengakuan ini menguatkan kabar yang beredar sebelumnya.
Istilah “meredam pemberitaan” ini menimbulkan pertanyaan serius, terlebih di tengah sejumlah keluhan yang muncul belakangan mengenai kualitas makanan MBG.
Beberapa laporan dari lapangan menyebutkan adanya temuan makanan yang berbau dan tidak segar, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan orang tua peserta program.
Bila dugaan iuran ini benar dikaitkan dengan upaya membungkam informasi atau mengontrol pemberitaan, praktik tersebut dinilai telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang semestinya menjadi landasan pengelolaan program publik.
Program MBG yang menyasar pemenuhan gizi anak-anak sebagai kebutuhan dasar masyarakat, harus dikelola secara terbuka dan bebas dari segala bentuk praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Menanggapi hal ini, Kepala SPPG Kabupaten Sumenep, Mohammad Kholilur Rahman, belum memberikan konfirmasi atau tanggapan. Upaya untuk menghubungi guna meminta klarifikasi atas dugaan ini belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.












