JATIM ZONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, secara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penggunaan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep.
Peraturan yang diundangkan pada 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan unsur terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, memaparkan substansi aturan tersebut dalam program Dialog Sumenep Menyapa di RRI Sumenep.
Ia menjelaskan, Perbup ini mengatur dua kategori utama pakaian tradisional.
“Dalam Perbup ini ada dua hal yang diatur. Pertama, busana budaya keraton. Kedua, busana khas Sumenep,” jelas Wathan, Senin, 09 Februari 2026.
Menurutnya, penggunaan busana budaya keraton sebenarnya telah diterapkan pada momen-momen tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep. Namun, aturan baru ini diperlukan untuk menegaskan standar pemakaian agar sesuai dengan literatur dan nilai historis yang benar.
“Ini kita atur agar jelas peruntukannya dan sesuai pakem. Tujuannya, supaya tidak terjadi perbedaan yang keliru di momentum-momentum adat,” tegasnya.
Sebagai contoh, Perbup mengatur penggunaan Beskap Kanigara yang khusus diperuntukkan bagi Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sementara, Beskap Bilebanten dipakai oleh peserta atau tamu undangan dalam kegiatan adat, terutama peringatan hari jadi. Selama ini, variasi model pakaian dinilai belum seragam sehingga perlu distandardisasi.
Peraturan ini juga menetapkan Kenalan Bilebanten sebagai seragam harian ASN setiap hari Kamis. Pemilihan model didasarkan pada kajian estetika dan kepantasan sebagai pakaian dinas, merujuk pada literatur budaya Keraton Sumenep.
Untuk hari Jumat, ASN diwajibkan mengenakan busana khas Sumenep berupa batik tulis. Pemerintah juga mengadopsi pakaian tradisional perempuan seperti kebaya khas dengan bawahan batik atau sarung bini, khusus untuk momentum keagamaan, termasuk Hari Santri.
“Tujuan Perbup ini ada dua, yakni pelestarian budaya keraton dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujar Wathan.
Ia menambahkan, sosialisasi kebijakan ini telah mulai memberi dampak ekonomi. ASN mulai membeli busana adat di pasar tradisional, sehingga menggerakkan pelaku UMKM, terutama perajin batik dan sarung lokal.
Selain pakaian, Perbup turut mengatur penggunaan keris dalam kegiatan adat, sejalan dengan identitas Sumenep sebagai Kota Keris. Aturan mencakup jenis keris, perbedaan antara pimpinan dan nonpimpinan, serta ketentuan bahwa pemakaian keris harus berkoordinasi dengan kepolisian.
Wathan menegaskan, lingkup peraturan ini tidak terbatas pada ASN, tetapi juga berlaku bagi karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa beserta perangkatnya, hingga instansi vertikal yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep.
Mengenai pelaksanaannya, Perbup Nomor 67 Tahun 2025 telah efektif sejak tanggal pengundangan. Namun, implementasi penggunaan busana adat akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Ketika sudah siap dan sudah memiliki busananya, maka sesuai Perbup segera dilaksanakan penggunaannya,” pungkas Wathan.












