JATIM ZONE – Ketua DPC PKB Sumenep, KH. Kamalil Ersyad, buka suara terkait ramainya foto yang diduga kuat merupakan anggota DPRD Sumenep dari partainya yang sedang bersama seorang perempuan di media sosial.
Kiai Ersyad menyatakan, jika pernikahan yang dilakukan adalah nikah siri, maka secara agama dianggap sah selama memenuhi aturan syariat.
Namun, ia menegaskan bahwa secara administratif negara, hal itu tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan penafsiran negatif di kemudian hari.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa masalah ini termasuk ranah pribadi anggota dewan yang bersangkutan. “Sekali lagi, apa yang dilakukan oleh anggota DPRD dari Fraksi kami itu sebenarnya adalah privasi,” ujarnya.
Meski begitu, DPC PKB Sumenep tetap akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Kami struktural, DPC pasti panggil. Jika terbukti, ia harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Jika setelah klarifikasi yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap tanggung jawab, DPC akan melaporkannya ke DPW dan DPP PKB untuk menunggu tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya, foto yang diduga memperlihatkan Ahmadi Yazid bersama seorang perempuan berbaju putih viral di TikTok setelah diunggah akun @auliasyifa981 pada 11 Agustus 2026.
Dalam unggahan lain, keduanya tampak seperti sedang dalam prosesi akad nikah. Warganet pun ramai bertanya-tanya soal konteks foto tersebut.
Hingga kini, Ahmadi Yazid belum memberi klarifikasi yang jelas. Saat dihubungi beberapa waktu lalu, ia meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung, bukan lewat WhatsApp.
“Kalau mau konfirmasi sebaiknya ketemu, saya tidak mau lewat WA,” ujarnya.












