Politisi PKB Klarifikasi Foto Viral di TikTok, Tegaskan Foto Diambil pada 2014

JATIM ZONE – Akhmadi Yasid, S.H., M.H., akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab terkait pemberitaan sebuah media mengenai foto dirinya bersama seorang perempuan yang sebelumnya beredar luas melalui akun anonim di TikTok.

Akhmadi menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa dirinya baru saja menikah atau menikah lagi dengan perempuan yang ada dalam foto tersebut. Padahal fakta sebenarnya, kata Akhmadi foto itu merupakan dokumentasi lama yang diambil pada tahun 2014 dan tidak berkaitan dengan peristiwa pernikahan baru.

Menurutnya, konteks waktu pengambilan foto menjadi bagian yang sangat penting dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak memperoleh pemahaman yang keliru.

“Foto itu foto lama, tahun 2014. Bukan foto sekarang dan bukan foto yang menggambarkan saya baru menikah atau menikah lagi saat ini,” kata Akhmadi.

Di samping itu, ia justru membenarkan bahwa perempuan dalam foto tersebut memnag pernah memiliki hubungan pernikahan dengannya. Namun, hubungan tersebut merupakan bagian dari masa lalu dan telah berakhir sekitar dua tahun setelah pernikahan.

“Memang benar perempuan dalam foto itu pernah menikah dengan saya. Tetapi itu sudah lama dan kami kemudian berpisah sekitar dua tahun setelahnya. Jadi tidak benar kalau foto tersebut kemudian diposisikan seolah-olah saya menikah lagi sekarang,” ujarnya.

Akhmadi menegaskan, persoalan yang ingin diluruskan bukan keberadaan foto tersebut, melainkan konteks pemberitaan yang dinilai dapat membuat pembaca menganggap peristiwa dalam foto sebagai kejadian baru.

Terlebih, foto tersebut pada awalnya disebarkan oleh akun anonim di TikTok. Ketika foto lama kemudian digunakan sebagai bahan pemberitaan tanpa disertai penjelasan yang memadai mengenai waktu dan konteks pengambilannya, kata dia, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda dari fakta sebenarnya.

“Yang saya persoalkan adalah konteksnya. Foto tahun 2014 diberitakan sekarang, kemudian muncul kesan seolah-olah saya baru menikah atau menikah lagi setelah menjadi anggota DPRD. Padahal faktanya tidak demikian,” tegasnya.

Akhmadi menegaskan bahwa klarifikasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kebebasan pers. Ia memahami pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Namun, menurutnya, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik, termasuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memiliki konteks yang tepat.

“Silakan diberitakan kalau memang ada fakta dan kepentingan publik. Tetapi fakta harus disampaikan secara utuh. Jangan sampai foto lama diperlakukan seperti foto baru, lalu publik mengambil kesimpulan yang berbeda,” katanya.

Ia juga mempertanyakan proses verifikasi terhadap informasi yang berasal dari akun anonim di TikTok sebelum kemudian dijadikan bahan pemberitaan.

Menurut Akhmadi, apabila sebuah foto lama digunakan untuk menggambarkan peristiwa yang seolah-olah terjadi saat ini, media perlu melakukan verifikasi lebih lanjut. Di antaranya mengenai waktu pengambilan foto, pihak yang berada dalam foto, konteks peristiwa, serta relevansinya dengan kondisi sekarang.

“Kalau sumber awalnya akun anonim, justru verifikasi harus lebih kuat. Jangan berhenti pada apa yang ditulis atau diunggah akun tersebut. Media punya kewajiban untuk mencari fakta sebenarnya,” ujarnya.

Atas pemberitaan tersebut, politisi PKB Sumenep ini menyatakan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, penggunaan hak jawab bukan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers. Sebaliknya, hak jawab merupakan mekanisme dalam sistem pers yang memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi yang perlu diluruskan untuk menyampaikan penjelasan.

“Saya menggunakan hak jawab bukan untuk menghalangi pers. Justru saya menghormati mekanisme pers. Kalau ada pemberitaan yang keliru konteksnya, tentu pihak yang diberitakan mempunyai hak untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Akhmadi berharap media yang memberitakan persoalan tersebut dapat memberikan koreksi atau pelurusan secara proporsional, khususnya mengenai waktu pengambilan foto dan status hubungan yang sebenarnya.

Menurut dia, penjelasan itu penting agar masyarakat tidak menyimpulkan bahwa dirinya sedang atau baru saja melangsungkan pernikahan dengan perempuan yang terdapat dalam foto tersebut.

Akhmadi juga meminta agar fakta mengenai masa lalu tidak dicampuradukkan dengan kondisi dirinya saat ini.

Ia mengakui foto tersebut berkaitan dengan perjalanan kehidupan pribadinya pada 2014. Namun, keberadaan foto lama tidak berarti peristiwa yang tergambar di dalamnya sedang berlangsung saat ini.

“Kalau foto itu tahun 2014, ya harus disebut tahun 2014. Kalau hubungan itu sudah berakhir, ya harus dijelaskan sudah berakhir. Jangan foto lama dibawa ke masa sekarang kemudian pembaca diarahkan untuk menyimpulkan bahwa itu kejadian baru,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan antara fakta, waktu kejadian, dan framing pemberitaan merupakan aspek penting dalam kerja jurnalistik.

Sebab, sebuah foto yang benar sekalipun dapat menimbulkan informasi yang menyesatkan apabila ditempatkan dalam konteks waktu dan narasi yang tidak tepat.

“Foto itu bisa saja benar. Tetapi kalau foto tahun 2014 diberitakan seolah-olah foto tahun 2026, maka konteksnya menjadi tidak benar. Itu yang harus diluruskan,” katanya.

Akhmadi berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mencegah informasi yang keliru terus berkembang di media sosial maupun ruang publik.

“Saya kira sederhana. Saya hanya ingin fakta yang sebenarnya diketahui publik. Foto itu tahun 2014, bukan foto sekarang. Hubungan tersebut juga sudah berakhir sekitar dua tahun kemudian. Jadi jangan dibuat seolah-olah saya menikah lagi sekarang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *