Berita  

SPPG Rubaru 2 Sumenep Klarifikasi Menu Nasi Goreng MBG: Bukan Sengaja Langgar Aturan

JATIM ZONE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep, Rubaru 2 meluruskan pemberitaan mengenai penyajian menu nasi goreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala SPPG Sumenep Rubaru 2, Dafir, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud mengabaikan ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia mengaku bahwa penyajian menu nasi goreng pada 15 Agustus 2026 lalu sama sekali bukan bentuk pelanggaran yang disengaja terhadap aturan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Dafir, keputusan menghidangkan nasi goreng saat itu muncul setelah adanya masukan atau keinginan dari para penerima manfaat, yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam pelayanan di hari tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah berniat mengabaikan ketentuan yang telah digariskan.

Lebih lanjut, Dafir menyayangkan pemberitaan yang dinilainya memberikan kesan bahwa SPPG Rubaru 2 sengaja mengesampingkan ketentuan BGN.

“Saya menyayangkan pemberitaan yang terkesan memojokkan. Alasan penyajian berdasarkan permintaan penerima manfaat seharusnya ditulis dalam konteks sebagai pertimbangan pelayanan, bukan sekadar ‘berdalih’,” kata Dafir.

Meskipun begitu, Dafir memastikan bahwa SPPG Rubaru 2 tetap menerima seluruh evaluasi dan arahan dari BGN dengan terbuka. Pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan koreksi internal dan berkoordinasi intensif dengan tim ahli gizi, guna memastikan menu-menu ke depan tidak lagi menyertakan bahan yang dilarang.

“Kami menerima evaluasi tersebut dan sudah melakukan koreksi. Saya juga sudah meminta ahli gizi agar menu yang memang tidak diperbolehkan tidak digunakan lagi,” jelasnya.

Dafir kembali menegaskan komitmen institusinya untuk menjalankan MBG sesuai regulasi. Ia pun menyatakan siap memberikan penjelasan secara transparan jika masih ada hal yang perlu diluruskan di kemudian hari.

Ia juga berharap pemberitaan terkait pelaksanaan MBG dapat menggambarkan situasi secara utuh, termasuk konteks dan pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan di lapangan. Dengan demikian, setiap ketidaksesuaian tidak langsung dipandang sebagai tindakan yang disengaja.

“Intinya kami tidak membantah aturan. Kami menerima arahan, melakukan evaluasi dan memperbaiki pelaksanaan. Kalau ada yang perlu diluruskan, kami siap memberikan penjelasan secara terbuka,” pungkas Dafir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *