JATIM ZONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di kediaman seorang tersangka berinisial R (37 tahun). Tersangka yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep ini ditangkap di kamar rumahnya di Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam aksi tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah sabu-sabu dengan berat kotor ± 1,31 gram yang terdiri dari:
– 4 (empat) kantong plastik klip berisi sabu, dengan rincian:
– 1 (satu) kantong plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat ± 0,56 gram.
– 3 (tiga) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing-masing ± 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram.
– 1 (satu) kotak senter warna biru merek Matsugi.
– 1 (satu) unit timbangan elektronik merek Senssun warna silver.
– 1 (satu) pack plastik klip.
– 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang.
– 10 (sepuluh) potongan sedotan.
– 3 (tiga) sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik.
– Uang tunai sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
– 2 (dua) unit ponsel, yaitu:
– 1 (satu) ponsel merek OPPO warna hitam dengan nomor SIM card 085257926336.
– 1 (satu) ponsel merek Realme warna hijau.
“Pada pukul 05.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke gubuk tambak udang milik tersangka R di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa kotak senter yang berisi 3 (tiga) kantong plastik klip berisi sabu. Selain itu, di dalam gubuk juga ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu,” ungkap Widiarti.
Tersangka R mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu.