JATIM ZONE – Seorang oknum Kepala Puskesmas (Kapus) aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial M (51), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial L (32) yang disebut-sebut sebagai mantan selingkuhannya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep dengan nomor LP/B/65/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Selasa, 03 Maret 2026 dini hari.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di rumah kontrakan korban yang berada di salah satu perumahan di wilayah Kota Sumenep.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pada jari kelingking tangan kanan serta pembengkakan pada bagian tangan yang cedera. Korban juga mengaku sempat mengalami pusing setelah insiden itu.
“Awalnya hanya cekcok melalui telepon seluler. Kemudian terlapor datang ke rumah kontrakan dan langsung menampar pipi kiri saya. Telepon genggam saya dirampas dan dibanting hingga rusak. Tangan saya dipegang lalu dihempaskan ke kusen pintu. Saya kemudian melarikan diri ke rumah Ketua RT untuk meminta pertolongan,” ujar L saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim medis menyarankan korban menjalani tindakan operasi akibat patah tulang yang dialaminya.
L juga menyebut dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi, namun insiden pada akhir Februari itu disebut sebagai yang paling parah hingga menyebabkan cedera serius.
Sementara itu, terlapor M saat dikonfirmasi membantah tuduhan penganiayaan tersebut.
“Saya tidak menganiaya. Saya hanya menangkis,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.












