Ratusan Aktivis dan Keluarga Korban KDRT Demo di Kejari Sumenep, Tuntut Penanganan Serius

oplus_131072

JATIM ZONE – Ratusan aktivis dan keluarga almarhum Neneng, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Lenteng, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Selasa, 18 Februari 2025.

Mereka mempertanyakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya dakwaan tersebut dinilai tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang terjadi.

Aksi demonstrasi tersebut sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan sebelum akhirnya perwakilan kejaksaan bersedia menemui para demonstran.

Massa mendesak agar kasus ini tidak hanya dikenakan pasal KDRT, melainkan juga Pasal 338 atau 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana. Sidang kedua kasus tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pemeriksaan saksi.

Korban Diduga Diculik Sebelum Tewas

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat korban diduga sempat diculik sebelum akhirnya kehilangan nyawa akibat KDRT yang dilakukan suaminya.

Koordinator aksi, Achmad Hanafi, menegaskan bahwa kasus ini lebih dari sekadar KDRT biasa. “Kami menduga korban dipaksa kembali ke rumah suaminya. Lalu, tiba-tiba kami menerima kabar dari tetangganya bahwa ia telah meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan.

Hanafi juga menyoroti kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tragis tersebut. “Kasus ini harus diungkap lebih dalam. Jangan hanya berhenti di pasal KDRT,” tegasnya.

Fakta Baru: Motif KDRT Dipertanyakan

Sebelumnya, fakta baru sempat mencuat terkait motif di balik dugaan KDRT yang berujung kematian Neneng. Menurut kepolisian, pelaku diduga melakukan kekerasan karena korban menolak ajakan berhubungan badan. Namun, ayah korban, Sujoto, membantah keras klaim tersebut.

“Saat itu, putri saya sedang menyusui anaknya. Kebetulan ada tamu laki-laki berusia empat tahun di rumah. Suaminya tiba-tiba marah dan langsung memukulnya,” ungkap Sujoto dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya.

Sujoto berharap pelaku mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa anaknya. Sementara itu, kasus tersebut masih bergulir di persidangan, sementara publik terus menuntut keadilan bagi Neneng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *