JATIM ZONE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep semakin gencar melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Upaya ini tidak hanya sekadar melarang aktivitas merokok, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga area rumah sakit bebas dari asap rokok.
“Kami ingin membangun pemahaman baru bahwa menjaga lingkungan rumah sakit agar tetap sehat bukan hanya tanggung jawab pihak rumah sakit, melainkan semua orang yang berada di dalamnya,” kata Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, Senin, 14 April 2025.
Meskipun larangan merokok telah lama diterapkan, pelaksanaannya selama ini masih terbatas pada imbauan tertulis dan edukasi dari petugas.
Untuk meningkatkan efektivitas, RSUD bekerja sama dengan personel TNI dari Kodim 0827 Sumenep. Mereka akan turun langsung memberikan edukasi kepada pengunjung dan keluarga pasien pada jam besuk, yakni pukul 10.00–12.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB.
“Ini bukan sekadar larangan, melainkan edukasi bahwa rumah sakit adalah area yang harus dijaga sterilitas dan kenyamanannya,” tegasnya.
Rumah sakit merupakan tempat penyembuhan yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan sehat bagi pasien. Asap rokok, meski sedikit, dapat berdampak buruk bagi kesehatan, terutama bagi pasien dengan gangguan pernapasan atau sistem imun yang lemah.
Melalui sosialisasi intensif ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep berharap masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga KTR, tidak hanya dengan tidak merokok, tetapi juga saling mengingatkan jika ada pelanggaran.
Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2), yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan menegakkan KTR di berbagai fasilitas, termasuk rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja.