Hukum  

Polres Sumenep Tegaskan Tidak Menyita Kendaraan Hanya karena Pajak Mati

JATIM ZONE – Polres Sumenep menegaskan bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak akan disita dalam operasi penertiban lalu lintas.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut bahwa polisi mengambil paksa kendaraan bermotor yang belum memperpanjang pajak.

“Kami tidak menyita kendaraan hanya karena pajak mati. Yang kami amankan adalah kendaraan tanpa dokumen lengkap, seperti tidak memiliki STNK atau SIM,” tegas Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, Ipda Dita, Senin, 28 April 2025.

Dalam operasi gabungan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di ruas Jalan Batuan hingga Sumenep-Pamekasan, petugas memberikan teguran kepada 11 pengendara dan mengamankan 3 kendaraan (2 sepeda motor dan 1 mobil) karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Ipda Dita menjelaskan, kendaraan dengan STNK pajak kadaluarsa hanya mendapat peringatan untuk segera memperpanjang pajak.

“Kami beri kesempatan pemilik kendaraan melunasi pajak. Penyitaan hanya dilakukan jika benar-benar tidak ada dokumen kendaraan,” ujarnya.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan dokumen dan keselamatan berkendara.

Polres Sumenep mengimbau pemilik kendaraan segera mengurus perpanjangan pajak dan selalu membawa dokumen saat berkendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *