JATIM ZONE – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Gunaifi Syarif Arrodhy, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak hanya tegas dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pabian, tetapi juga menyediakan solusi atas keluhan mereka pasca-penertiban.
Politikus yang akrab disapa Rodi itu menekankan pentingnya kepekaan pemerintah terhadap nasib PKL, terutama dalam menyediakan lokasi berjualan yang layak. Ia menilai Pasar Kayu, yang diusulkan sebagai lokasi relokasi, kurang representatif.
“Tidak hanya berani menertibkan, pemerintah juga harus membenahi, membersihkan, dan memastikan lokasi baru itu layak. Jika PKL dibiarkan mengatur sendiri, kesannya pemerintah tidak peduli,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Sumenep ini, Kamis, 08 Mei 2025.
Rodi juga mendorong Pemkab merevitalisasi pusat keramaian baru untuk pemerataan perekonomian. “Saya setuju dengan opsi pemindahan ke Pasar Bangkal atau taman Tajamara, tetapi menciptakan zona ekonomi baru juga penting untuk pengembangan wilayah,” jelasnya.
DKUPP: PKL Harus Patuhi Aturan
Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, menyatakan memahami kondisi PKL, namun penertiban dilakukan sesuai regulasi. Ia meminta PKL eks Jalan Pabian menempati lokasi yang telah disediakan atau area lain yang tidak melanggar aturan.
“Seperti Pasar Anom, Bangkal, atau Tajamara, itu diperbolehkan. Memang kondisi belum ideal, tetapi sebagian PKL sudah mulai beradaptasi,” kata Ramli saat dihubungi.
Ia berharap PKL tetap semangat berusaha sambil mematuhi aturan. “Kami mendukung kegiatan usaha PKL sebagai mata pencaharian, tetapi harus sesuai regulasi agar tertib dan aman,” tegasnya.