JATIM ZONE – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Panitia Seleksi Instansi, resmi mengumumkan 104 peserta lulus seleksi kompetensi PPPK Tahap II formasi guru Tahun Anggaran 2024.
Mereka berhak melanjutkan ke proses pemberkasan sebagai syarat pengajuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Pengumuman ini didasarkan pada surat dari Kepala BKN Nomor 4748/B-KS.04.03/SD/K/2025, tertanggal 28 Juni 2025, dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasyiadi, M.Si, selaku Ketua Panitia Seleksi, pada 29 Juni 2025.
Peserta yang lulus seleksi dapat dikenali melalui kode R4/L dan R5/L pada kolom keterangan lampiran pengumuman.
Sebaliknya, peserta yang memiliki kode R3b, R4, R5, dan TH dinyatakan tidak lolos dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menyampaikan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib segera melaksanakan pemberkasan secara digital melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, yang dibuka mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.
“Peserta harus teliti dan disiplin dalam mengunggah dokumen. Semua berkas harus hasil pindai dari dokumen asli, bukan hasil foto kamera ponsel,” tegas Arif saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Juni 2025.
Adapun dokumen yang harus disiapkan dan diunggah, antara lain:
• Pasfoto terbaru
• Ijazah dan transkrip nilai
• Surat pernyataan tidak mengajukan pindah tugas selama masa kontrak
• Lima surat pernyataan lainnya sesuai format
• SKCK dari Polres
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari faskes pemerintah
• Hasil tes bebas narkoba dari laboratorium resmi
Selain itu, peserta wajib bergabung dalam grup Telegram resmi yang disiapkan oleh panitia untuk koordinasi pemberkasan.
Sebagai bagian dari tahapan ini, peserta juga wajib mengikuti kegiatan pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada:
• Hari/Tanggal: Kamis, 3 Juli 2025
• Waktu: Pukul 08.00 WIB sampai selesai
• Tempat: Ruang Rapat Al-Hikmah, Kantor BKPSDM Sumenep
• Pakaian: Kemeja putih polos, celana/rok hitam, dan sepatu hitam
• Perlengkapan: Fotokopi KTP dan laptop (opsional)
Pria yang juga menjabat Kepala Bappeda Sumenep ini juga memberikan peringatan tegas bahwa seluruh proses seleksi ini dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.
“Jika ada peserta yang terbukti mengunggah dokumen palsu atau tidak memenuhi syarat, maka kelulusannya akan langsung dibatalkan, meskipun sebelumnya telah dinyatakan lolos. Kami tidak kompromi dalam hal integritas,” tegas Arif Firmanto.
Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh peserta aktif memantau pengumuman resmi melalui laman:
• https://sscasn.bkn.go.id
• http://bkpsdm.sumenepkab.go.id
Dengan pengumuman ini, Arif berharap para guru yang berhasil lolos seleksi dapat segera melengkapi pemberkasan dan menjadi bagian dari transformasi layanan pendidikan di Sumenep.
“Ini bukan sekadar rekrutmen. Ini investasi jangka panjang untuk masa depan pendidikan Sumenep,” tutupnya.