JATIM ZONE – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait pemberhentian Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa.
Keputusan ini mengacu pada putusan PTUN Surabaya Nomor 165/G/2023/PTUN.SBY yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor 38/B/2024/PT.TUN.SBY.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, yang akrab disapa Wathan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencabut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/265/KEP/435.013/2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Gelaman.
Pencabutan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana dan dinyatakan bebas berdasarkan Surat Bebas Nomor WP15.PAS.PAS.36.PK.05.04-897.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga melakukan perubahan terhadap Keputusan Bupati tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/180/KEP/013/2025.
“Kami telah menyesuaikan dengan putusan pengadilan untuk memastikan kepatuhan hukum,” tegas Wathan.
Langkah yang diambil Pemkab Sumenep menegaskan komitmen dalam menaati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.