JATIM ZONE – Sebanyak 63 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk formasi Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Hasil seleksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.2.3/768/204.4/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si., pada Senin, 23 Juni 2025.
Rincian Kelulusan
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, kelulusan terbagi dalam dua kategori:
1. 45 peserta dari formasi tenaga kesehatan
2. 18 peserta dari formasi tenaga teknis
Peserta lulus dapat diidentifikasi melalui kode “R4/L” dan “R4/L-2” pada lampiran pengumuman. Sementara kode “R3b”, “R4”, dan “TH” menandakan ketidaklulusan.
Tahap Pemberkasan Digital
Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, menyatakan pemberkasan akan dilaksanakan secara daring melalui laman [SSCASN BKN](https://sscasn.bkn.go.id) pada 01–31 Juli 2025.
“Peserta wajib mengunggah dokumen asli yang dipindai, bukan hasil foto ponsel. Jika ditemukan pemalsuan, kelulusan dibatalkan meskipun telah diumumkan,” tegas Arif dalam konferensi pers Rabu, 09 Juli 2025.
Dokumen Wajib:
– Pasfoto terbaru
– Ijazah dan transkrip nilai legalisir
– Surat pernyataan tidak pindah tugas
– SKCK
– Surat keterangan sehat jasmani-rohani
– Surat bebas narkoba
Pembekalan Peserta
Peserta diwajibkan menghadiri pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada:
– Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025
– Waktu: 08.00 WIB–selesai
– Lokasi: Ruang Rapat Al-Hikmah, Kantor BKPSDM Sumenep
– Dresscode: Kemeja putih, celana/rok hitam, sepatu hitam
Penegasan Transparansi
Arif menekankan bahwa seluruh proses tanpa biaya dan berjalan objektif. “Tidak ada jalur khusus atau pungutan. Kami hanya menerima dokumen resmi,” ujarnya.
Peserta diminta memantau informasi terkini melalui:
– [SSCASN BKN](https://sscasn.bkn.go.id)
– [Situs BKPSDM Sumenep](http://bkpsdm.sumenepkab.go.id)
“Kami harap lulusan siap menjadi abdi negara yang kompeten dan berintegritas,” tutup Arif.