JATIM ZONE – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Kaolan di Pasar Balung, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, pada 1 Agustus 2025, kini memasuki tahap penyidikan resmi.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polsek Balung, Polres Jember, tertanggal 02 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK BALUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, korban melaporkan seorang terduga pelaku bernama Hasyim Hamid, yang juga berprofesi sebagai pedagang. Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di tengah keramaian pasar.
Untuk menghadapi proses hukum, korban secara resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum A. Effendi & Rekan melalui surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2025.
Tim tersebut terdiri dari A. Effendi, S.H., Moh. Faqih Warik, S.H., Moh. Sy. Maulana, S.H., dan Maimun, S.H.
Dalam keterangannya, A. Effendi, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kasus ini hingga kliennya memperoleh keadilan.
“Kami mendampingi klien kami, saudara Kaolan, dalam setiap proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Tindakan kekerasan tidak boleh ditoleransi, apalagi di ruang publik seperti pasar,” tegas Effendi saat ditemui, Selasa, 06 Agustus 2025.
Ia juga menanggapi beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat di media sosial.
“Setelah kami klarifikasi dengan klien, ternyata fakta di lapangan berbeda dengan pemberitaan yang beredar. Kami meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jika ada pihak yang terus menyebarkan berita hoax, kami tidak segan mengambil tindakan hukum,” jelasnya.
Tim kuasa hukum telah menerima seluruh berkas awal perkara dari penyidik, termasuk SPDP dan identitas lengkap terlapor.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan memastikan hak-hak korban tidak diabaikan,” tambah Effendi.
Berdasarkan dokumen Polsek Balung, penyidik menjerat kasus ini dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Dengan adanya SPDP, proses hukum telah berjalan. Kami akan mengawal agar kasus ini tidak terhenti di tengah jalan,” pungkas Effendi.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor Hasyim Hamid yang tercatat sebagai warga Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon belum memberikan tanggapan resmi.