JATIM ZONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 sebagai acuan harga minimum petani.
Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri dan petani, diharapkan mampu stabilkan pasokan bahan baku rokok lokal.
Penetapan TIHT dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor pada Senin (11/8/2025), melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pengusaha.
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan bagi petani dari fluktuasi harga.
Dampak Cuaca dan Proyeksi Harga
Bupati Fauzi menyatakan, cuaca ekstrem sejak awal 2025 berdampak pada penurunan produksi tembakau di sentra-sentra utama. Kondisi ini diprediksi mendorong harga pasar melampaui TIHT.
“Pasokan berkurang, tetapi kami optimistis harga jual petani akan lebih tinggi dari titik impas, seperti tren dua tahun terakhir,” jelasnya.
Berikut rincian TIHT 2025:
1. **Tembakau Gunung**: Rp67.929/kg (*naik 1,41%*)
2. **Tembakau Tegal**: Rp63.117/kg (*naik 2,46%*)
3. **Tembakau Sawah**: Rp46.142/kg (*naik 0,10%*)
Komitmen Jangka Panjang
Pemkab Sumenep menargetkan TIHT tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan industri tembakau yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Data menunjukkan, sejak 2022, 90% transaksi petani terjadi di atas harga acuan.
“TIHT adalah bukti komitmen kami. Ke depan, sinergi antar-pemangku kepentingan akan diperkuat,” pungkas Bupati Fauzi.
Kepastian Harga dan Dukungan Industri
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, H. Sofwan Wahyudi (H. Udik), mengapresiasi penetapan TIHT yang lebih awal tahun ini. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian bagi petani dan pengusaha dalam perencanaan produksi.
“TIHT membantu petani terhindar dari permainan harga tengkulak, sekaligus memudahkan industri merancang strategi pembelian bahan baku,” ujar H. Udik, Selasa (12/8/2025).
Ia menekankan pentingnya pengawasan lapangan agar harga acuan tidak hanya menjadi angka administratif. “Pemerintah harus memastikan implementasinya, terutama di tingkat pembelian oleh tengkulak,” tambahnya.












