JATIM ZONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 4.686 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Penyaluran secara simbolis diluncurkan di Gudang PR Sekawan Mulia, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Rabu, 20 Agustus 2025.
Bantuan sebesar Rp900 ribu per penerima ini akan diberikan selama tiga bulan, mencakup periode Juni, Juli, dan Agustus 2025. Penyaluran dilakukan tanpa potongan melalui BPRS Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh di sektor pertembakauan.
“Bantuan ini sebagai stimulan bagi masyarakat agar terus semangat dan bekerja keras,” ujarnya dalam sambutan yang disampaikan secara virtual via Zoom Meeting.
Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima.
“Semoga bantuan kecil ini bisa bermanfaat dan saya minta untuk terus semangat dalam bekerja,” imbuh Bupati Fauzi.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Mustangin, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan melalui penyaluran yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“BLT DBHCHT ini disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep, khususnya para pekerja di industri hulu dan hilir tembakau. Semoga dapat mendukung pemulihan ekonomi usai berbagai guncangan yang terjadi,” jelas Mustangin di lokasi acara.
Secara rinci, penerima bantuan terdiri dari 2.638 buruh pabrik rokok dan 2.048 buruh tani tembakau. Bantuan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan menggerakkan roda perekonomian di tingkat masyarakat.