JATIM ZONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menghapus seluruh sanksi administratif atau denda bagi pemilik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini merupakan bentuk penguatan ekonomi masyarakat untuk menutupi tunggakan pajak dari tahun 2002 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Faruk Hanafi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud empati pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
“Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak dalam kurun waktu yang cukup panjang,” ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Meski dendanya dihapus, Faruk menekankan bahwa kewajiban membayar pokok pajak yang tertunggak tetap berlaku. Proses penghapusan denda telah dirancang otomatis melalui sistem digital untuk memudahkan masyarakat.
“Masyarakat hanya perlu membayar pokok PBB-nya. Begitu dibayar, sistem akan otomatis menghapus dendanya. Tidak diperlukan lagi proses administrasi yang berbelit ataupun datang ke kantor Bapenda,” imbuhnya.
Masa Berlaku Terbatas
Kebijakan insentif ini berlaku dalam periode terbatas, mulai dari 9 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. Faruk mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera melunasi pokok pajaknya sebelum periode kebijakan berakhir.
Selain untuk meringankan beban warga, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong realisasi penerimaan pajak daerah.
Tarif PBB Terjangkau di Madura
Dalam penjelasannya, Faruk juga menyampaikan bahwa besaran PBB-P2 di Kabupaten Sumenep merupakan yang paling terjangkau di seluruh Pulau Madura. Nilainya berkisar antara Rp6.000 hingga Rp8.000 per tahun.
“Tarif ini tetap stabil tanpa kenaikan, berbeda dengan beberapa daerah lain di Indonesia,” pungkasnya.
Melalui kebijakan penghapusan denda ini, Pemerintah Sumenep berharap dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat pada waktunya.