DPRD Berkomitmen Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa Soal Revisi Perda Tembakau

JATIM ZONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep berkomitmen menindaklanjuti tuntutan mahasiswa untuk merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai tembakau yang dinilai tidak melindungi petani.

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Faizal Muhlis, saat menemui massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan gedung dewan, Kamis, 04 September 2025.

Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa dari PC PMII Kabupaten Sumenep itu menuntut revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024.

Menurut mereka, regulasi tersebut sudah tidak relevan dan tidak memberikan perlindungan nyata bagi nasib petani tembakau.

“Kami berkomitmen akan segera menindaklanjuti tuntutan para adik-adik mahasiswa. Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait dan mempelajari regulasi yang ada, mengingat saat ini Perda hanya membahas aspek tata niaga saja,” ujar Faizal Muhlis di hadapan para demonstran.

Faizal menegaskan, jika pemerintah daerah lambat merespons, Komisi II akan mendorong revisi Perda.

“Logikanya, bagaimana mungkin pabrik membeli tembakau jika tidak ada petani? Maka keberadaan petani harus diperhatikan secara serius,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ahyatul Karim, menyatakan bahwa Perda dan Perbup yang ada dinilai tumpang tindih dan gagal menyentuh aspek fundamental. Regulasi itu, katanya, hanya mengatur kualitas, tata cara penjualan, dan administrasi.

“Perda dan Perbup ini tidak hanya tumpang tindih secara kewenangan, tetapi juga gagal memberikan perlindungan nyata kepada petani. Mereka hanya diatur soal kualitas, tata cara penjualan, dan administrasi—tanpa menyentuh aspek fundamental seperti subsidi harga, asuransi gagal panen, atau jaminan pembelian oleh pabrikan,” tegas Ahyatul.

Ia juga menilai regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang seharusnya memberikan posisi tawar lebih baik bagi petani.

PMII Sumenep memberikan tenggat waktu 4×24 jam kepada DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda.

Delapan poin tuntutan yang diajukan mencakup perlindungan dan jaminan kesejahteraan petani, penegasan sanksi hukum, revisi pasal tentang pungutan pihak ketiga, penguatan aspek lingkungan dan kesehatan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), keterlibatan semua pemangku kepentingan, kesejahteraan buruh tani, serta standarisasi grading tembakau menggunakan alat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *