Nasdem dan PBB Tertunda Pencairannya akibat Kelengkapan Administrasi
JATIM ZONE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah mulai mencairkan Dana Bantuan Operasional Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap selama bulan Juli dan Agustus 2025.
Dari sepuluh partai politik (parpol) yang berhak menerima, sebanyak delapan partai telah menerima dana tersebut. Sementara dua partai lainnya, yaitu Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB), belum menerima pencairan karena masih melengkapi persyaratan administrasi.
Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar, proses pencairan untuk tahun 2025 sudah dilakukan. Hingga saat ini, delapan partai telah memenuhi semua administrasi dan dananya telah ditransfer antara bulan Juli dan Agustus. Untuk dua partai lainnya, kami masih menunggu kelengkapan dokumen dari mereka,” ujarnya, Kamis, 11 September 2025.
Pencairan dana Banpol ini diatur berdasarkan perolehan suara sah partai politik pada Pemilu legislatif sebelumnya. Besaran dana yang diberikan adalah Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) untuk setiap suara yang diperoleh.
“Prinsipnya, hanya partai yang mendapatkan kursi di DPRD yang berhak menerima Dana Banpol. Besarannya dihitung secara proposional berdasarkan jumlah perolehan suara,” jelasnya.
Tujuan Dana Banpol
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Dana Banpol dialokasikan untuk membiayai operasional dan penguatan partai politik di daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan fungsi dan peran partai politik dalam pendidikan politik, rekrutmen calon pemimpin, dan menyuarakan aspirasi masyarakat, sehingga mendukung terciptaya kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan berkualitas.
Pria yang akrab di sapa Dzul ini memaparkan, bila kelengkapan administrasi dari 2 partai tersebut tak kunjung dipenuhi sampai batas akhir tahun, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).