JATIM ZONE – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep yang diduga melibatkan seorang anggota dewan dari Partai Demokrat berinisial IW kembali mencuat.
Dalam laporan resmi Dear Jatim bertanggal 31 Mei 2024, organisasi tersebut mengungkap indikasi kuat praktik “jual beli” proyek aspirasi dan pemotongan fee yang mencapai 25-30 persen dari nilai anggaran.
“Selain indikasi pungutan liar, ditemukan juga proyek fiktif, tumpang tindih, dan bermasalah dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ),” tegas M. Ferdy Dwi Hidayat, perwakilan Dear Jatim.
Menurutnya, praktik ini berlangsung selama tiga tahun anggaran (2021-2023). Pada 2021, dana dialokasikan untuk kelompok masyarakat, sedangkan pada 2022-2023 menggunakan skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yang ditransfer langsung ke kas desa.
“Hampir semua Pokir anggota DPRD bermasalah. Tapi milik IW paling mencolok. Ia bukan hanya menarik fee hingga 25 persen, melainkan juga pernah menangani sendiri proyek di salah satu desa dapil 4, termasuk mendatangkan material bangunannya,” tegas Ferdy.
Sebelumnya, penyidik Polres Sumenep sudah meminta keterangan puluhan kepala desa dan sejumlah saksi lain.
Bahkan, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, memastikan akan memanggil beberapa legislator untuk mengurai pola pengusulan hingga realisasi dana Pokir.
Berkas laporan dengan Nomor: 44/DEARJATIM/LP/V/2024 ini telah memasuki tahap pemeriksaan. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) oleh Dear Jatim pada Jumat (4/10/2024).
Dear Jatim mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas agar praktik korupsi dana aspirasi yang merugikan masyarakat ini tidak terulang di masa depan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tujuannya agar dana Pokir kembali pada fungsinya: untuk kesejahteraan rakyat, bukan dikorupsi untuk kepentingan pribadi,” pungkas Ferdy.