JATIM ZONE – Seorang warga Sumenep bernama Ainur Rahman resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut dibuat oleh anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini, pada Minggu, 21 September 2025.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1344/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pelapor menduga terlapor dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat ujaran kebencian, hasutan, hingga menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Dalam laporan, pasal yang disangkakan mengacu pada Pasal 28 ayat (2), Pasal 45A ayat (2), Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula dari dugaan konten di media elektronik yang diunggah oleh terlapor pada 20 September 2025 di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Konten tersebut diduga mengandung unsur provokatif dan menyinggung hal sensitif yang dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan antarindividu maupun kelompok masyarakat.
Pelapor, Badrul Aini, berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Laporan ini kami buat karena konten yang disebarkan sudah mengarah pada ujaran kebencian, bisa merusak keharmonisan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Badrul Aini dalam keterangan di laporan polisi yang ditandatangani penyidik Kompol Veri Triyanto, S.Psi selaku Kepala SPKT Polda Jatim, seperti dikutip dari TribunMadura.com.