KPU Sumenep Gelar Pleno Penting untuk Perkuat Data Pemilih Triwulan III

JATIM ZONE – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep akan menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2025.

Rapat ini merupakan agenda krusial untuk memvalidasi daftar pemilih yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menekankan bahwa pemutakhiran data adalah jantung dari proses pemilu.

“Jika datanya bermasalah, maka tahapan berikutnya akan ikut terganggu,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu, 01 September 2025.

Rapat pleno dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, di Aula Kantor KPUD Sumenep, Jalan Asta Tinggi Nomor 99, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota.

Transparansi dan Pengawasan

Nurus Syamsi menyatakan, untuk memastikan transparansi, rapat ini akan dihadiri dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep beserta jajarannya.

“Kami sangat terbuka. Kehadiran Bawaslu menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan agar tidak ada keraguan publik terhadap proses yang kami lakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan ini merupakan bentuk komitmen KPUD dalam menyusun data pemilih yang akuntabel.

Mengelola Data yang Dinamis

Dalam pleno nanti, KPUD akan mengkaji berbagai dinamika perubahan data pemilih. Nurus Syamsi menjelaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis akibat adanya warga yang baru genap berusia 17 tahun, meninggal dunia, atau pindah domisili.

“Semua perubahan itu harus diperbarui dan dicatat secara resmi dalam rapat pleno,” jelasnya.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Di akhir pernyataannya, Nurus Syamsi menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Ia mengharapkan warga aktif melaporkan setiap perubahan data identitas atau domisili kepada pihaknya.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci agar daftar pemilih benar-benar valid. Kami berkomitmen penuh menjaga integritas dan profesionalisme untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” pungkasnya.

Rapat pleno ini akan dihadiri oleh seluruh komisioner KPUD Sumenep, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris, Kepala Subbagian, serta staf sekretariat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *