Bagian Hukum Setdakab Sumenep Raih Juara II Inovasi Tata Kelola Pemerintahan

JATIM ZONE – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep meraih Juara II dalam kategori Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah pada Malam Anugerah Inovasi Daerah 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Syahwan Efendi, dalam acara yang digelar di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat, 24 Oktober 2025 malam.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, S.H., M.H., menyatakan rasa syukur dan menyebut penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas komitmen peningkatan pelayanan.

“Ini bukan semata soal penghargaan, tetapi tentang komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan birokrasi di bidang hukum yang lebih cepat dan lebih baik,” ujar Hizbul Wathan, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa inovasi merupakan sebuah keharusan bagi perangkat daerah di era modern.

“Kami ingin menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh stagnan. Birokrasi harus hidup, bergerak, dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hizbul menjelaskan bahwa inovasinya berfokus pada peningkatan efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan informasi.

Langkah-langkah yang dilakukan antara lain pembenahan sistem pelayanan hukum, digitalisasi dokumen, dan penyediaan akses informasi yang lebih mudah bagi publik.

Ia menekankan bahwa capaian ini adalah hasil kerja kolektif.

“Semua ini tidak akan tercapai tanpa sinergi, dukungan pimpinan, dan semangat rekan-rekan yang selalu berupaya menjadikan pelayanan hukum lebih profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Acara Malam Anugerah Inovasi Daerah 2025 yang diinisiasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sumenep ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt. Sekda, para asisten, pimpinan OPD, dan camat.

Acara ini diharapkan dapat memacu seluruh organisasi perangkat daerah untuk terus menciptakan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *