JATIM ZONE – Jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satuan Pelayanan (Satpas) Polres Bangkalan menggelar sosialisasi mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam proses administrasi.
Kanit Regident Satpas Polres Bangkalan, IPTU Tita Puspita Agustina. S.Tr.K. menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan layanan yang mudah, cepat, dan transparan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses perpanjangan SIM sekarang lebih mudah, cepat, dan transparan. Tidak perlu takut atau bingung, cukup ikuti prosedur yang ada,” ujarnya, Senin, 10 November 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, para petugas dengan pendekatan humanis menjelaskan setiap tahapan perpanjangan SIM.
Penjelasan tersebut mencakup syarat administrasi, tata cara pendaftaran, hingga mekanisme ujian kesehatan.
Selain itu, petugas juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku untuk keselamatan berkendara.
Pihak Satpas juga menekankan bahwa layanan yang diberikan bebas dari pungutan liar (pungli).
“Semua biaya telah ditetapkan sesuai ketentuan resmi. Masyarakat di imbau untuk tidak tergoda dengan tawaran pihak-pihak yang menjanjikan jalan pintas,” tegasnya.
Upaya tersebut mendapat apresiasi positif dari warga. Salah seorang pengurus SIM, Mahtum, mengaku merasa terbantu dan menilai proses pembuatan SIM di Polres Bangkalan sangat mudah.
“Sekarang petugasnya lebih ramah dan jelas menjelaskan prosedurnya. Jadi kami tidak bingung lagi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polantas Satpas Polres Bangkalan berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi lalu lintas.
Kehadiran mereka menjadi bukti transformasi Polri menuju institusi yang presisi, berintegritas, dan mengedepankan pelayanan yang ramah serta profesional.












